
MALANG (Lenteratoday) - Menurut catatan Amnesty International Indonesia setidaknya pada tahun 2020 terdapat 117 vonis mati yang terjadi selama pandemi. Angka ini melonjak drastis jika dibandingkan dengan tahun 2019 dengan jumlah vonis 80 kasus dan 48 vonis pada 2018.
Sebesar 75% dari hukuman mati yang tercatat dijatuhkan untuk kasus perdagangan narkotika. Angka ini menunjukkan tak sedikit warga yang terjebak dalam lingkaran perdagangan narkotika.
Perempuan adalah yang paling rentan untuk terpaksa masuk dalam sindikat perdagangan narkotika. Banyak kasus jebakan yang harus dienyam oleh perempuan lantaran tak memiliki akses informasi dan pendidikan yang melimpah. Banyaknya perempuan yang hidup dibawah garis kemiskinan, juga menimbulkan banyak himpitan bagi perempuan.
DW, salah satunya, calon Pekerja Migran Indonesia itu terpaksa mendekam 7 tahun di penjara Filipina, karena dijebak oleh kenalannya. Niat hati ingin merantau ke negeri orang, untuk mencari rezeki, tak disangka ia harus bergelut dengan barang yang ia bawa, titipan kenalannya.
Nurharsono, Koordinator bantuan hukum Migrant Care menjelaskan, untuk kasus DW pendampingan intens dilakukan selama 7 tahun, negosiasi dilakukan guna membuktikan bahwa DW tidak bersalah. "Proses pendampingan kita lakukan selama 7 tahun, jadi cukup panjang perjalanannya," ujarnya melalui telepon.
DW seharusnya mendapat vonis hukuman seumur hidup dari pengadilan Filipina. Akan tetapi Migran Care berhasil membuktikan ketidak bersalahan DW, maka masa hukumannya diringankan menjadi 7 tahun penjara.
Proses pembelaan DW yang lumayan memakan waktu ini tak lain karena, Indonesia juga menerapkan hukuman mati bagi siapapun yang kedapatan membawa narkoba. Masih berdasarkan keterangan Nurharsono, "Ini menjadi posisi tawar yang lemah, warga negara Indonesia ada yang terancam hukuman mati di luar negeri. Perlu ditinjau ulang mengenai kebijakan hukuman mati sehingga pemerintah Indonesia memiliki posisi tawar,"
Apa yang terjadi pada DW bisa saja berulang dan tercipta DW-DW lain di luar sana. Hukuman mati juga terbukti tak memiliki efek jera, pada kenyataannya sindikat narkoba masih bisa mencari cela dan menggunakan pion-pion seperti DW.
Perlu ada kajian lebih dalam terkait hukuman mati, Indonesia perlu terapkan hukuman yang tidak melupakan sisi humanis manusia. (ree)