05 April 2025

Get In Touch

Di Momen HANI, Polres Lamongan Sikat Bandar Kelas Kakap

Terduga bandar dengan barang bukti sabu - sabu dan ganja (Depan), sejumlah tersangka kasus Doubel L dan sabu-sabu ringan (Belakang).
Terduga bandar dengan barang bukti sabu - sabu dan ganja (Depan), sejumlah tersangka kasus Doubel L dan sabu-sabu ringan (Belakang).

LAMONGAN (Lenteratoday) - Upaya Polisi di Lamongan dalam menumpas peredaran Narkotika patut diapresiasi. Terbaru, di momen Hari Anti Narkotika Internasioanal (HANI) Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan sukses mengamankan terduga bandar narkoba kelas kakap.

Dugaan mencuat setelah diamankannya barang haram berupa sabu-sabu seberat 135.07 gram dan Ganja seberat 1 Kg dari tangan tersangka Kusnadi yang hendak transaksi di Desa Baluntawon, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan tersangka Kusnadi ini mengaku mendapat paket ganja dari seorang rekannya melalui jasa pengiriman online. Sedangkan sabu-sabu diperolehnya dari Kabupaten Pasuruan.

"Dia mengaku pertama kali melakukan perbuatan itu, tapi akan terus digali mengenai peredaran, besar kemungkinan dia tidak bekerja sendiri," ungkap Miko, Selasa (29/6/2021).

Dalam kurun waktu yang berdekatan, 6 tersangka lain juga berhasil di ringkus Satreskoba dan mengamankan total 138 butir obat-obatan terlarang Doubel L serta 0.41 gram Sabu-sabu.

"138 butir Daubel L diringkus dari 5 kasus dan telah diamankan 6 tersangka, sedangkan 1 tersangka lagi diamankan lewat barang bukti 0.41 gram sabu-sabu," urainya.

Miko menegaskan, bagi tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.

"Sedangkan untuk pengedar Ganja akan dijerat pasal 111 undang-undang yang sama, ancaman hukuman seumur hidup," jelasnya. (dit)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.