
NGANJUK (Lenteratoday) – Usai hasil tes PCR terhadap sembilan pegawai hanya satu saja yang positif, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (uji kir) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk kembali dibuka pada 7 Juli 2021.
Kepastian kembali dibukanya Balai Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut, setelah tidak adanya tambahan kasus positif corona dari para pegawai yang bertugas.
Sekretaris Dishub Kabupaten Nganjuk, Sujito mengatakan, hasil tes PCR terhadap sembilan pegawai Balai Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut hanya satu saja yang positif. Artinya delapan pegawai negatif corona berdasar hasil tes PCR yang dilakukan.
"Untuk itu, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Nganjuk sesuai rencana awal dibuka tanggal 7 Juli 2021 nanti," kata Sujito, Senin (5/7/2021).
Dijelaskan Sujito, kembali dibukanya layanan pengujian kendaraan bermotor tersebut akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Yakni layanan hanya dibuka maksimal untuk 50 kendaraan perhari atau 50 persen dari kapasitas.
Disamping itu, sopir kendaraan yang melakukan uji kir tidak diperbolehkan turun dan harus memakai masker secara benar.
"Kalau sopir tidak mematuhi aturan dalam pengujian kendaraan ditengah Pandemi covid-19 maka petugas Balai Pengujian Kendaraan bisa menolak kendaraan yang diujikan. Ketegasan ini juga sebagai implementasi dari PPKM darurat di Kabupaten Nganjuk," ucap Sujito.
Oleh karena itu, dikaatakan Sujito, Dishub Kabupaten Nganjuk akan menempatkan petugas di pintu masuk Balai Pengujian Kendaraan. Apabila kuota layanan pengujian kendaraan sebanyak 50 unit kendaraan sudah terpenuhi maka akan dilakukan penutupan layanan. "Pemilik kendaraan bisa datang pada kesempatan waktu berikutnya," ujar Sujito.
Sesuai kebijakan yang telah diambil, tambah Sujito, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir terkena denda atas keterlambatan dalam melakukan pengujian kendaraanya. Termasuk ketika Balai Pengujian Kendaraan menghentikan layanan sejak tanggal 23 Juni 2021 lalu hingga 7Juli 2021 maka pemilik kendaraan yang waktu ujinya habis bisa mengujikan kendaraan saat Balai Pengujian kembali dibuka.
"Intinya tidak ada sanksi atas keterlambatan pengujian kendaraan, karena penutupan layanan Balai Pengujian Kendaraan dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona," tandas Sujito.
Seperti diketahui, Balai Pengujian Kendaraan Dishub Kabupaten Nganjuk menghentikan layanan sejak tanggal 23 Juni 2021 hingga tanggal 7 Juli 2021. Ini setelah salah satu pegawai Balai Pengujian Kendaraan terkonfirmasi positif covid-19.(ist)