
BLITAR (Lenteratoday) - Ratusan warga terdampak pencemaran lingkungan di Kabupaten Blitar menggugat PT Greenfields serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim. Mereka menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total miliaran rupiah, dampak dari limbah yang mencemari sungai dan lahan perkebunan.
Salah satu tokoh Desa Sumber Urip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Kinan yang memfasilitasi warga melakukan gugatan ganti rugi menyampaikan kalau warga dari 2 kecamatan yaitu Wlingi dan Doko yang terdampak limbah PT Greenfields, menuntut ganti atas kerugian dampak pencemaran sungai dan gigitan hewan mrutu.
"Selama 3 tahun ini warga yang bertani dan berternak, mengalami kerugian cukup besar," ujar Kinan, Selasa (6/7/2021).
Kinan menjelaskan kerugian yang dialami warga berkisar jutaan sampai ratusan juta, mulai dari petani yang padinya tidak bisa berbuah. Karena pengairan yang tercemar limbah kotoran sapi dari PT Greenfields, termasuk peternak ikan, sert kambing dan sapi yang hewannya luka-luka dan kurus tidak bisa gemuk.
"Akibat digigit hewan Mrutu, yang berkembang di lagun atau bak penampungan limbah PT Greenfields. Mata, telinga dan bagian tubuh ternak jadi luka, akhirnya ternak stres dan tidak bisa gemuk," jelasnya.
Gugatan ini ditandaskan Kinan akumulasi dari kekecewaan warga yang tinggal di sepanjang Sungai Genjong, yang berada di bawah lokasi PT Greemfields di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
"Warga sudah mengalami kerugian bertahun-tahun, tapi Greenfields tidak pernah peduli. Ditambah lagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak segera mengambil tindakan tegas," tandasnya.
Kinan mengungkapkan gugatan oleh 258 Kepala Keluarga (KK) ini, jumlahnya bisa bertambah mencapai ribuan. Karena masih banyak yang belum terdata, apalagi waktu pendataan warga untuk pendaftaran gugatan hanya sehari.
"Kalau nanti dilakukan pendataan lagi warga yang terdampak pencemaran, untuk menuntut ganti rugi. Akan ditambahkan warga yang belum terdata, dari kecamatan yang dilalui aliran Sungai Genjong yang tercemar limbah PT Greenfields," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya DPRD Provinsi Jawa Timur ikut turun tangan, menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini dengan melaporkannya ke Walhi Jatim dan merekomendasikan penutupan PT Greenfields pada Gubernur Jawa Timur. Jika tidak ada itikad baik dan penanganan secepatnya, dari pihak PT Greenfields.
Secara teepisah kuasa hukum 258 KK yang menggugat PT Greenfields, Joko Trisno Mudiyanto ketika ditanya mengenai adanya gugatan tuntutan ganti rugi ini mengatakan kalau gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (5/7/2021) kemarin.
"Sudah kami daftarkan dengan nomer perkara : 77/Pdt.G/PNBlt, dengan agend sidang pertama pada 21 Juli 2021 mendatang," kata Joko.
Lanjut Joko gugatan ini akibat pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke sungai dan lahan perkebunan, maka warga menuntut untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil.
"Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan Sapi serta masyarakat biasa pengguna air sungai," lanjutnya.
Adapun pihak yang digugat oleh 258 KK tersebut tertulis PT Greenfields Indonesia, serta turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai turut tergugat 2.
Sedangkan besarnya nilai gugatan materiil bervariasi, bagi pemilik ternak 1 ekor kambing Rp 2.400.000/2 tahun, dan 1 ekor sapi Rp 4.800.000/2 tahun.
Untuk kerugian peternak ikan dengan ukuran kolam 20 x 20 M2 kerugian Rp 40 juta/2 tahun, sedangkan petani kerugiannya Rp 3 juta/2 tahun dan warga yang kehilangan pekerjaan akibat dampak limbah Rp 6 juta/2 tahun.
"Kemudian gugatan kerugian immateriil sebesar Rp 100 juta/KK, kalau dihitung total tuntutan ganti rugi mencapai miliaran," beber Joko.
Sementara itu Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar, Heru Setyo Prabowo ketika coba dikonfirmasi mengenai gugatan ini melalui pesan Whatsapp (WA) tidak merespon. Demikian juga ketika dihubungi via telepon, juga tidak menjawab. (ais)