
BLITAR (Lenteratoday) - Sampai batas waktu 7 hari setelah teguran ke 2 dari Bupati Blitar, ternyata PT Greenfields masih membuang limbah ke sungai. Maka dipastikan akan segera dilayangkan teguran ke 3, kalau masih tetap bandel akan diambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan.
Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso mengatakannya setelah mendapat laporan jika sampai batas waktu 7 hari setelah Surat Teguran Ke 2, ternyata PT Greenfields masih membuang limbah ke sungai.
"Sesuai laporan dan bukti video pada tanggal 7 Juli 2021, ternyata PT Greenfields masih membuang limbahnya ke sungai," ujar Wabup Rahmat sambil menunjukkan bukti rekaman video adanya limbah di aliran Sungai Genjong, Kamis (8/7/2021).
Lebih lanjut Wabup Rahmat menjelaskan kalau terkait pencemaran limbah ini, Bupati Blitar telah memberikan peringatan 2 kali yaitu Surat Teguran Ke 1 pada 7 Juni 2021, kemudian diberikan waktu 7 hari untuk melakukan penanganan limbah.
"Karena tidak ada laporan perkembangan penanganan limbah, serta masih membuang limbah ke sungai melanggar pernyataan maka diberikan Surat Teguran Ke 2 pada 29 Juni 2021," jelasnya.
Kemudian juga diberikan waktu 7 hari, terhitung sejak diterimanya Surat Teguran Ke 2 tersebut dan deadlinenya pada 7 Juli 2021 kemarin. "Ternyata dari bukti foto dan rekaman video di Sungai Genjong di Kecamatan Wlingi, masih ada pembuangan limbah yang mencemari sungai," ungkap Wabup Rahmat.
Dalam bukti 2 video berdurasi 1 menit 20 detik dan 38 detik, yang direkam sekitar jam 18.15 WIB di aliran Sungai Genjong oleh warga Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi. Terlihat kondisi air masih tetap berwarna hitam, berbau, dan berbusa.
Karena itu Wabup Rahmat yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini menegaskan setelah peringatan ke 3, jika masih tetap membuang limbahnya ke sungai akan langsung dilakukan tindakan tegas penutupan. "Pokoknya kami akan bertindak tegas, setelah peringatan ketiga tidak berubah dan melanggar aturan pernyataan langsung ditutup," tegasnya.
Sesuai Surat Pernyataan yang dibuat PT Greenfileds Indonesia No. 024/ESG-DF/GI/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021 isinya menyatakan Bahwa sesuai komitmen kami untuk ikut melestarikan lingkungan, kami tidak ada akan membuang/mengalirkan limbah secara sengaja ke sungai. Ditandatangani oleh Direktur PT Greenfiields Indonesia, Heru Setyo Prabowo diatas materai Rp 10.000.
"Kalau mengingkari surat pernyataan tersebut, serta terbukti sengaja membuang limbah ke sungai ya kita tutup saja. Apalagi kalau sampai benar tidak ada dana Coorporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, buat apa kalau tidak ada manfaatnya buat Kabupaten Blitar," beber politisi dari PAN ini.
Karena sejauh ini, lannjut Wabup Rahmat, tidak pernah ada laporan mengenai dana CSR, pada hal sesuai UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pelaksanaan CSR harus terbuka dan ada laporannya, lalu kemana dan untuk siapa dana CSR nya. "Kalau sekedar bagi beras untuk warga, itu bukan CSR tapi sedekah atau zakat fitrah seperti yang saya lakukan setiap tahun," ungkapnya.
Namun dari informasi yang diterima dan diketahui Wabup Rahmat, pihak PT Greenfields justru menggunakan dana CSR untuk mengkondisikan media dan memberitakan kalau seolah-olah tidak ada masalah pencemaran dan pengolahan limbah sudah baik.
"Kalau memang sudah baik pengolahan limbahnya dan tidak ada pencemaran lingkungan, berarti warga yang menggugat menuntut ganti rugi, termasuk Gubernur Jatim, DLH Pemprov dan pusat yang mengeluarkan ijin yang bersalah," cetusnya.
Oleh karena itu, Wabup Rahmat menambahkan akan segera berkoordinasi dengan Bupati Blitar, Rini Syarifah untuk mengeluarkan Surat Teguran Ke 3 dan menyiapkan tindakan tegas untuk menutup PT Greenfields.
"Karena mereka tidak ada itikad baik membuka komunikasi dengan Pemkab Blitar, untuk mencari solusi mengatasi limbah dan menjaga kesehatan warga yang terdampak," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masalah limbah PT Greenfields yang mencemari lingkungan yaitu sungai dan lahan perkebunan warga. Sudah memasuki babak baru dengan adanya gugatan 258 Kepala Keluarga (KK) dari Kecamatan Doko dan Wlingi. Kepada PT Greenfields, Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2, untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
Gugatan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin(5/7/2021), dengan nomer perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021 mendatang. Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan Sapi serta masyarakat biasa pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta - Rp 40 juta/2 tahun, kemudian gugatan immateriil sebesar Rp 100 juta/KK kalau ditotal mencapai miliaran rupiah.
Bahkan kasus lingkungan hidup yang pertama di Kabupaten Blitar ini, menjadi perhatian publik termasuk Walhi Jatim dan akan melakukan pangawasan selama persidangan.(ais)