
Gresik – Aksi penculikan menghebohkan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Untung penculikan dapat digagalkan warga, pelaku yang diketahui bernama Ach Muzakki Maulana, 25, warga Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ditangkap dan sempat dihakimi massa hingga akhirnya diserahkan ke Polisi.
“Ya, benar (terjadi penculikan anak), saat ini pelaku sudah kami tangkap dan kami amankan, sekarang ada di Polres (Gresik),” kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat dikonfirmasi lenteratoday.com, Selasa (4/2/2020).
Peristiwa penculikan yang sempat viral di media sosial ini bermula ketika korban Selly Atalia Wahyukirana, 9, sedang membeli jajan di sekitar Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Kemudian datang pelaku yang mengendarai mobil Daihathsu Sigra warna silver nopol W 1187 EE Warna Silver.
Saat itu, pelaku menaruh korban di tempat duduk depan. Korban yang merasa tidak kenal dengan pelaku langsung berontak dan teriak. Namun mobil tetap melaju dan pelaku tetap memaksa korban di dalam mobil. Korban tetap berontak dan teriak sambil menangis.
“Pelaku menggunakan mobil sewa online langsung memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil, pelaku ini sendirian,” kata Kapolres.
Mobil yang dikendari pelaku terus melaju ke arah utara, hingga dalam jarak sekitar 300 Meter ketika akan keluar dari Desa Ngabetan, korban Selly berhasil keluar dari mobil dengan cara membuka pintu, dia langsung melompat dari mobil. Melihat korban berhasil lolos, pelaku melarikan diri kearah utara menuju ke Cerme Lor, Gresik dan akhirnya berhasil ditangkap warga yang mengejarnya ketika mobil pelaku terjebak di kemacetan perlintasan rel kereta api. Pelaku, sempat menjadi sasaran amuk massa hingga akhirnya berhasil diamankan polisi.
Kapolres Gresik mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia nekat menculik anak lantaran sudah kepepet karena tidak punya uang. “Sebenarnya dia ini karyawan, tapi lagi sepi dan tidak punya uang, dia bingung mau apa,” kata Kapolres.
Keputusan untuk menculik anak ini karena dia teringat dengan tawaran dari teman yang dikenal lewat aplikasi MeChat sekitar sebulan lalu. Saat chating dengan teman dari Bandung, Jawa Barat itu, dia dijanjikan Rp 30 juta untuk satu anak yang berhasil diberikan. “Tapi, setelah di MeChat itu, si pelaku dengan orang itu tidak pernah ketemu lagi, bahkan saat pelaku meminta nomer telpon juga tidak diberi. Makanya pelaku sempat bingung saat menculik itu mau diapakan dan dikemanakan si korban,” jelas Kapolres.
Atas kasus ini, pelaku penculikan dijerat dengan pasal 35 Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.