19 April 2025

Get In Touch

Komisi C Beri Catatan Terkait LPJ Wali Kota Untuk APBD 2020

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati

SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi C DPRD Kota Surabaya memberikan catatan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan tujuh dinas yang juga merupakan dari mitra Badan Anggaran (Banggar).

Dari APBD yang dianggarkan Rp 2,5 M, untuk pengajuan pembangunan, sarana prasarana pada seluruh dinas, hanya bisa terealisasi Rp 600 juta dengan segala kondisi yang ada. Komisi C menilai, usulan masyarakat perlu diperhatikan dengan skala prioritas. Terutama terkait pengendalian banjir di pemukiman.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, memaparkan, nilai aset pemerintah kota Surabaya senilai Rp 45,9 T, baik itu berupa tanah, bangunan maupun lahan lahan produktif lainnya. Pemkot harus melakukan kajian terhadap aset yang bisa dikelola untuk menghasilkan pendapatan sah bagi masyarakat.

"Atas program, anggaran maupun kegiatan yang saat ini sedang disusun. Raperda LPJ pelaksanaan APBD harus dievaluasi, dikritisi secara tuntas untuk perbaikan kinerja pada tahun berikutnya," ujarnya, Senin (12/7/2021).

Aning menyampaikan catatan perbaikan, terkait upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD di masa pandemi. Secara keseluruhan pendapatan menurun karena kondisi pandemi. Namun ada beberapa sektor pendapatan yang ternyata justru meningkat.

"Diantaranya pendapatan Retribusi dari sektor pengelolaan sampah di dinas DKRTH, baik itu pengelolaan sampah, limbah atau daur ulang, ini menjadikan berita gembira bahwa dengan pengelolaan sampah yang tepat, selain Surabaya sebagai bebas sampah, pendapatan retribusinya juga naik," ucapnya.

Politisi Partai PKS itu menerangkan, disamping sektor kesehatan, informasi dan komunikasi , juga sektor real estate juga mengalami kenaikan. Sektor tersebut sebaiknya dilakukan kajian khusus untuk upaya pelipatgandaan.

Masih kata Aning dalam upaya mewujudkan Surabaya Nol Sampah, secara indikator kinerja terdapat dalam Indeks Kehidupan Layak Kota Surabaya (IKLHS). Pada tahun 2020 merupakan tahun terakhir pelaksanaan target RPJMD 2016-2020 capaiannya masih kecil, sehingga sangat jauh dari target Surabaya Nol sampah.

"Secara SDM Surabaya layak untuk bisa menargetkan Surabaya bebas sampah di tahun 2026, yang nantinya akan dicantumkan dalam indikator IKLHS di RPJMD 2021- 2026. Secara anggaran Surabaya punya APBD yang besar. Apalagi Surabaya punya PSEL," terang Aning.

"Sampah an organik bisa diangkut ke TPA dan yang organik diolah berdasarkan pengelolaan sampah mandiri di tingkat RT RW. Secara regulasi Perda Pengelolaan Sampah juga sudah ada, tinggal dilengkapi dengan perwali pendukungnya," lanjutnya.

Pengajuan usulan pembangunan masyarakat, tuntas Aning, baik itu yang diajukan melalui hibah, musrenbang atau pokok pikiran DPRD tetap diperhatikan melalui rapat paripurna. Sehingga, berdasarkan catatan tahun 2020, pengajuan usulan pembangunan maupun sarana prasarana masyarakat melalui pokok pikiran DPRD sangat kecil terealisasi.

"Termasuk revitalisasi aset yang bisa diproduktifkan.APBD 2020 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kota Surabaya menghasilkan kinerja dan dinikmati oleh masyarakat kota secara keseluruhan," tandasnya. (Ard/adv)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.