19 April 2025

Get In Touch

DPC Partai Demokrat Blitar Sesalkan Sikap Tidak Ksatria Kubu Moeldoko

Ketua DPC Partai Demokrat Kab Blitar, Edy Masna Nurochman
Ketua DPC Partai Demokrat Kab Blitar, Edy Masna Nurochman

BLITAR (Lenteratoday) - Adanya laporan dugaan pemalsuan surat kuasa Ketua DPC Partai Demokrat oleh kuasa hukum kubu Moeldoko, disesalkan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Blitar. Karena bisa saja surat kuasa Ketua DPC daerah lain juga dipalsukan termasuk Blitar, ini menunjukan sikap tidak ksatria kubu Moeldoko yang bernafsu membegal Partai Demokrat.

Seperti disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Blitar, Edy Masna Nurochman kalau sesuai informasi dari DPP, ada 3 surat kuasa Ketua DPC yang diduga dipalsukan pengacara (kuasa hukum) kubu Moeldoko. "Saat menggugat keabsahan AD/ART Partai Demokrat, pengacara tersebut juga sudah dilaporkan ke polisi," ujar Edy, Senin (12/7/2021).

Karena saat ini menjelang sidang gugatan PTUN Kubu Moeldoko pada Menkumham RI Yasona Laoly, Edy mempertanyakan kredibilitas pengacara Rudiansyah yang mewakili Kubu Moeldoko. Lanjut Edy sesuai keterangan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabkomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. "Pengacara Rusdiansyah sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta atas dugaan pemalsuan surat kuasa," jelasnya.

Edy juga mengungkapkan pada April 2021 lalu Rusdiansyah dan 8 pengacara lainnya dilaporkan polisi atas tindak pidana pemalsuan, oleh 3 ketua partai yang merasa dirugikan yakni Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.

Ketiga Ketua DPC tersebut kaget karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan mereka, kemudian melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan pada polisi atas tindak pidana pemalsuan.

"Sesuai dalam Laporan Polisi (LP) tertanggal 18 April 2021 dengan no : TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, karena dugaan melanggatr KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun," ungkapnya.

Agar pemalsuan surat kuasa tidak terjadi jajaran DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan DPC, Edy mengaku saat ini sudah dilakukan konsolidasi internal. Termasuk bersama DPP mendesak agar kebenaran segera terungkap, dengan meminta Polda Metro Jaya Jakarta terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu.

Edy menegaskan apa yang dilakukan oleh Kubu Moeldoko ini nenunjukkan, sikap tidak ksatria yang bernafsu membegal Partai Demokrat dengan berbagai cara. Mulai dari menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) bodong, kemudian memalsukan surat kuasa dan kini menggugat Menkumham ke PTUN.

Edy menambahkan adanya dugaan cacat kredibilitas pengacara Rusdiansyah dari Kubu Moedoko ini, DPP melalui Herzaky juga mohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.

"Jangan-jangan surat kuasa dari Moeldoko pun dipalsukan, akibatnya PTUN kita yang terhormat, tercemar oleh surat kuasa palsu dari gerombolan KLB bodong," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.