
JEMBER (Lenteratoday) - Lembaga Eksekutif Indonesia Club (IEC) merilis adanya indikasi tindakan korupsi pejabat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember. Direktur IEC Gigih Guntoro menilai perilaku korup pejabat Lapas Jember telah menodai Kementerian Hukum dan HAM.
"Indikasi yang kami temukan adalah adanya perlakuan khusus dari jajaran pimpinan Lapas II Jember terhadap beberapa Napi. Praktek ini semacam supply and demand yang saling menguntungkan antara Napi dan tentunya para Pejabat khususnya Kalapas, dimana lapas sebagai hilir penegakan hukum justru telah memproduksi kejahatan baru," tandas Gigih Guntoro pada Lenteratoday.com, Rabu (14/7/2021).
Berdasarkan investigasi yang dilakukan secara mandiri oleh IEC ada beberapa modus kejahatan berdasarkan UU Tipikor yang mengarah pada praktek memperkaya diri dan atau kelompoknya, antara lain soal terbitnya SK TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) memberikan perlakuan khusus terhadap Napi ASM dengan istilah "Asimilasi Insidentil" yang memberikan kebebasan untuk keluar Lapas setiap saat.
Dasar hukum Permen 35/2018 tentang Revitaliasai Pemasyrakatan, dan terkesan sangat subyektif. "Padahal didalam Lapas Kelas II Jember terdapat sekitar 800 Napi dan belum ada yang mendapatkan Asimiliasi Insidentil kecuali Napi ASM. Menurut data yang kami dapatkan bahwa Napi ASM keluar Lapas pada : 30/1, 11/2, 4+16+19/3, 11/4. Prosedur ini dilakukan secara normal dengan pengawalan khusus dari petugas Lapas (AC + HK). Padahal Napi ASM belum menjalani 2/3 masa hukuman dari 6 Tahun vonis karena baru masuk tahanan pada 15 Juli 2020. Kami menduga ada barter kepentingan transaksional antara napi ASM dan para pejabat Lapas Kelas II Jember," terang Gigih.
Selanjutnya kata dia, soal dugaan korupsi Renovasi Aula dan Dapur pada tahun 2021. Modus yang dilakukan adalah biaya pembangunan dibebankan ke Napi ASM. "Sementara Nota pembelian material dilaporkan dan dicairkan ke PPK (B) dan dana pencairan diberikan oknum Kalapas (YS). Pejabat lapas melakukan pemerasan terhadap Napi tersebut," bebernya.
Tidak hanya itu, investigasi IEC juga membongkar soal pengelolaan Kantin yang dikelola pihak ketiga (APB) diduga sarat kepentingan bisnis oknum pejabatnya. "Dimana pimpinan APB memiliki relasi kekeluargaan dengan salah satu pejabatnya (DF). Patut diduga bahwa pemilik APB yang sebenarnya adalah DF. Modusnya adalah setiap Napi wajib melakukan deposit berkisar antara 500 rb - 1 juta yang digunakan unt membeli keperluan sehari-hari," ujarnya.
Gigih Gubtoro juga menyampaikan, ada dugaan pungutan liar dalam program Sarana Asimilasi dan Edukasi terhadap Napi (HAM) dimana Napi tersebut harus membayar sekitar 25 juta agar dapat dikeluarkan ke Lapas Terbuka sebagai program Asimilasi Covid. "Berdasarkan fakta diatas tentu kami meminta Inspektorat Jendral Kementrian Hukum dan Ham untuk turun langsung melakukan investigasi secara menyeluruh membongkar praktek korup yang melibatkan jajaran level bawah hingga Kalapasnya," tandasnya.
Dia juga menambahkan, langkah tersebut diatas tentu yang terpenting adalah melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tegas kepada siapun yang terlibat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tanpa penegakan hukum yang memiliki efek jera maka praktek korup semacam ini tidak akan pernah hilang dari Lapas.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono ketika dikonfirmasi soal persoalan tersebut masih belum memberikan jawaban. Namun pada saat Krismono di Jember beberapa waktu lalu menegaskan, jika ada pejabat Lapas Jember yang melakukan tindakan menyalahi prosedur, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kemenkumham. (mok)