04 April 2025

Get In Touch

Ijin PT Greenfields Terancam Dicabut

Ijin PT Greenfields Terancam Dicabut

Blitar - Pihak Pemkab dan DPRD Blitar sepakat memberikan deadline (batas waktu) 7 hari kedepan atau hingga 12 Pebruari 2020 pada PT Greenfileds untuk melaksanakan rekomendasi yang disepakati. Jika prosesnya tidak ada kemajuan, maka akan dilakukan sanksi pencabutan ijin usahanya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto ketika ditanya mengenai hasil rapat kerja bersama Satgas Percepatan Berusaha Pemkab Blitar, bahwa dalam forum tadi disepakati rekomendasi Bupati Blitar yang sesuai dengan pendapat Komisi III. "Ada poin - poin penting dan itu sejalan dengan pendapat dewan," tutur Panoto, Rabu (5/2/2020).

Diungkapkan politisi PKB ini, poin paling penting bahwa paling lambat 7 hari kedepan (12/2/2020) sejak hari ini, hendaknya PT Greenfields harus sudah melaksanakan rekomendasi yaitu mengendalikan limbah cair dan padat agar tidak masuk ke sungai, menghentikan sementara aplikasi limbah di lahan kawasan peternakan dan sekitarnya selama musim hujan.

Kemudian, memanfaatkan atau membuat lahan baru untuk menampung limbah sementara dengan kententuan pondasi dan konstrukasinya sesuai (aman dan kuat), memperbaiki dan menyempurnakan semua tempat penampungan limbah padatnya, dengan memberikan tanggul di semua pinggir tebing yang ada disana. "Supaya tidak terjadi luberan maupun rembesan limbah," ungkapnya.

Rekomendasi Bupati Blitar yang disepakati dewan ini harus sudah dilaksanakan dalam waktu 7 hari kedepan dan ada tindaklanjutnya. "Kalau tidak ada progres 7 hari kedepan sesuai rekomendasi, akan ditindaklanjuti dengan paksa melalui Satgas Percepatan Berusaha menuju pada pencabutan ijin," tegas Panoto.

Padahal jelas pada raker seminggu yang lalu, dewan juga sudah memberikan waktu seminggu untuk mengambil tindakan mengatasi masalah dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Greenfileds. Tapi hari ini malah tidak hadir dan mengabaikan undangan dewan, tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga di sekitar Kali Genjong Desa Suruh, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar mengeluh jika air sungai berubah warnanya menjadi coklat kehitaman, berbau kotoran sapi (tletong), berbuih dan mengakibat matinya ikan di sungai. Selain itu sumur warga dan kolam ikan milik warga, juga ada yang diduga tercemar.

Sementara itu pihak PT Greenfields melalui Head Of Dairy Farm , Heru Prabowo ketika akan dikonfirmasi tidak memberikan jawaban termasuk melalui Whatsapp juga tidak ada respon. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.