05 April 2025

Get In Touch

Sidang Perdana Gugatan Greenfields, Warga Tunjuk 8 Pengacara dan Cek Legalitas Hakim

Ketua Tim Kuasa Hukum 258 KK Penggugat Class Action, Joko Trisno M.
Ketua Tim Kuasa Hukum 258 KK Penggugat Class Action, Joko Trisno M.

BLITAR (Lenteratoday) - Menjelang sidang perdana kasus gugatan class action kepada PT Greenfields Indonesia (GI), warga telah menunjuk 8 pengacara sebagai kuasa hukum dan akan mengecek legalitas hakim yang mengadili apakah memiliki sertifikasi Lingkungan Hidup.

Disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum dari 258 Kepala Keluarga (KK) sebagai penggugat, Joko Trisno Mudiyanto menyampaikan telah melakukan persiapan menghadapi sidang perdana, Rabu(21/7/2021) besok di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. "Setelah tim kuasa hukum ditunjuk, kami melakukan beberapa persiapan menghadapi sidang perdana besok pagi," ujar Joko, Selasa(20/7/2021).

Lebih lanjut Joko mengungkapkan tim kuasa hukum warga yang ditunjuk ada 8 orang, tim sudah mengumpulkan data dan bukti-bukti pendukung gugatan. "Meskipun dalam tahap awal nanti, persidangan diawali dengan mediasi oleh majelis hakim. Kami sudah menyiapkan semuanya, jika mediasi gagal dan dilanjutkan persidangannya," ungkapnya.

Dalam sidang perdana besok, tim kuasa hukum juga akan mengecek legalitas majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. "Karena sesuai aturan Mahkamah Agung (MA), hakim yang menyidangkan perkara lingkungan hidup harus bersertifikasi lingkungan hidup. Kita akan cek legalitasnya, apakah benar memiliki sertifikasi lingkungan hidup," tandas Joko.

Karena tim kuasa hukum dan warga tidak mau kecolongan, hakim yang menyidangkan tidak memenuhi aturan dan menjadi kendala dalam persidangan selanjutnya. "Akan kita cek betul, supaya persidangan bisa berjalan lancar, obyektif dan menghasilkan keputusan sesuai UU dan peraturan yang ada," tegasnya.

Ditanya target dari warga yang mengajukan gugatan perdata publik ini, Joko mengaku warga menginkan win - win solution. Artinya warga ingin pihak PT Greenfields mengembalikan kondisi sungai seperti awal, bersih, jernih, tidak berbau, tidak berbusa dan aman digunakan warga. "Termasuk dipenuhinya semua tuntutan ganti rugi warga, sesuai dengan yang ada dalam gugatan," terang Joko.

Tapi kalau pada proses mediasi tidak ada kesepakatan, maka persidangan akan dilanjutkan dan akan disiapkan langkah berikutnya. "Selain data dan bukti, kami juga sudah menyiapkan saksi perwakilan dari 4 kelompok warga yang menggugat," bebernya.

Disinggung akan adanya dukungan dari warga pada sidang perdana besok, Joko mengaku tidak bisa melarang. Tapi pihaknya minta warga paham jika saat ini masih dalam masa PPKM Darurat, pengunjung yang masuk dalam ruang sidang pun juga dibatasi. "Jadi kalau pun datang, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), serta tidak melakukan tindakan yang berdampak pada proses persidangan ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 258 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar yang terdampak pencemaran lingkungan. Melakukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia, serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2. Menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total miliaran rupiah, akibat dari limbah yang mencemari sungai dan perkebunan.

Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin(5/7/2021), dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021. Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta warga pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta - Rp 40 juta per 2 tahun, kemudian gugatan immateriil sebesar Rp 100 juta/KK totalnya mencapai miliaran rupiah.

Bahkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, akan mengawasi jalannya proses persidangan di PN Blitar bersama masyarakat pecinta lingkungan lainnya. Karena ini menyangkut lingkungan, dimana lingkungan hidup adalah hak azasi. Kalau tidak disidangkan sesuai aturan MA, Walhi akan melaporkan pada Komisi Yudisial. Bisa menjadi preseden, dalam menyidangkan perkara lingkungan hidup lainnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.