
BLITAR (Lenteratoday) - Pihak PT Greenfields Indonesia (GI) selaku tergugat, tidak hadir tanpa alasan pada sidang pertama gugatan class action warga. Sementara dari Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur sebagai turut tergugat 1 dan 2, juga tidak hadir dengan alasan adanya pandemi Covid-19.
Sidang pertama gugatan perdata publik atau class action No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt di Pengadilan Negeri (PN) Blitar ini sempat molor sekitar 3,5 jam, dari jadwal semula jam 09.00 wib baru digelar jam 12.30 WIB di Ruang Sidang Cakra.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan dan hanya dihadiri kuasa hukum penggugat saja. Sementara tergugat PT Greenfields Indonesia, serta Gubernur dan DLH Provinsi Jawa Timur pihat turut tergugat 1 dan 2 semuanya tidak hadir.
Setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Ary menanyakan persyaratan surat kuasa dari 9 orang warga, yang mewakili 258 kepala keluarga (KK) yang menggugat dan semuanya sudah ada lengkap. Selanjutnya untuk tergugat, sesuai data dari petugas yang mengirimkan gugatan dan diterima pegawai di lokasi sesuai alamat di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
"Sudah diterima oleh salah satu pegawai disana, tapi tidak mau menandatangani tanda terima karena alasan kantornya ada di Malang. Tapi tetap dianggap sah sudah menerima gugatan yang dikirimkan," tutur Ary, Rabu (21/7/2021).
Demikian juga untuk turut tergugat 1 dan 2 yaitu dari pihak Gubernur dan DLH Provinsi Jawa Timur, sudah menerima dan mengirimkan surat tertanggal 19 Juli 2021. "Menyampaikan Biro Hukum Pemprov Jatim, karena ada wabah Covid-19 minta ditunda sampai 28 Juli 2021," ungkap Ary.
Karena para tergugat pada sidang pertana ini tidak atau belum hadir, maka akan dilakukan pemanggilan kembali sebelum sidang kedua yang disepakati antara majelis hakim dan kuasa hukum penggugat pada 9 Agustus 2021 mendatang. "Akan memberikan panggilan kembali pada para pihak tergugat, dan ada alasan yang bisa diterima seperti turut tergugat 1 dan 2," terangnya.
Selama ada alasan yang sah, masuk akal dan bisa diterima majelis hakim, Ary mengaku tidak bisa serta merta memutuskan tergugat tidak menggunakan haknya. "Untuk tergugat PT Greenfields Indonesia, memang tidak memberikan jawaban atau alasan tidak hadir alasan apa. Kalau memang beritikad baik sebetulnya bisa disampaikan ke kantornya di Malang, meskipun alasannya yang disini (Blitar) hanya kandang atau peternakan," tandas Ari yang juga menjabat Wakil Ketua PN Blitar ini.
Untuk agenda sidang kedua pada 9 Agustus 2021, yaitu sanggahan apakah class action ini sah atau tidak. Sebelum masuk ke pokok perkaranya, terkait pencemaran lingkungan hidup. Apakah betul orang-orang yang menggugat ini mewakili kelompok yang disana, ini yang harus dibuktikan. "Kalau sudah terbukti, kalau dikabulkan perkara pokoknya perbuatannya melawan hukum pencemaran lingkungan itu," bebernya.
Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum warga sempat menanyakan syarat hakim yang menyidangkan harus bersertifikat lingkungan hidup. Dijawab oleh Ary kalau dirinya sudah mempunyai sertifikat lingkungan sejak 2020 lalu. "Kebetulan saat ini tidak saya bawa, kalau memang diperlukan dalam persidangan selanjutnya akan saya tunjukkan," pungkasnya sambil menutup sidang.
Secara terpisah salah satu Tim Kuasa Hukum warga yang menggugat, Hendi Priyono menyatakan karena pada sidang pertama ini tergugat dan turut tergugat 1 dan 2 tidak hadir. "Selanjutnya kita akan mempersiapkan pembuktian pada sidang kedua 9 Agustus 2021 mendatang, apakah 9 orang ini mewakili kelompok dari 258 kk kita harus bisa membuktikan sebelum masuk gugatan pokok perkara. Karena ada penetapan, apakah perkara ini bisa dilanjutkan menjadi gugatan class action," kata Hendi.
Mengenai ketidakhadiran tergugat, serta turut tergugat 1 dan 2 ditegaskan Hendi akan tetap mendapat panggilan selanjutnya untuk hadir dalam persidangan. Berapa kali batasan panggilan tergugat dan turut tergugat, sesuai hukum acara tergugat dipanggil 3 kali dan turut tergugat 2 kali. "Kalau 3 kali dan 2 kali berturut-turut tidak hadir dipersidangan maka otomatis perkara ini masuk ke tahap berikutnya," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya 258 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar yang terdampak pencemaran lingkungan. Melakukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia, serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2. Dengan menunjuka 8 orang pengacara menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total miliaran rupiah, dampak dari limbah yang mencemari sungai dan perkebunan.
Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta warga pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta - Rp 40 juta per 2 tahun, kemudian gugatan immateriil sebesar Rp 100 juta/KK totalnya mencapai miliaran rupiah. (ais)