05 April 2025

Get In Touch

Gandeng PN Surabaya, LPPM dan FH Ubaya Gelar Webinar Persidangan Online di Masa Pandemi

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Surabaya (LPPM UBAYA) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum UBAYA menggelar webinar dengan tema Persidangan Online (E-Litigation)”: Pelaksanaan dan Tantangan”.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Surabaya (LPPM UBAYA) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum UBAYA menggelar webinar dengan tema Persidangan Online (E-Litigation)”: Pelaksanaan dan Tantangan”.

SURABAYA (Lenteratoday) – Menjawab tantangan jaman masa pandemi dan pemanfaatan teknologi, temasuk di bidang hukum dan peradilan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Surabaya (LPPM UBAYA) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum UBAYA menggelar webinar dengan tema Persidangan Online (E-Litigation)”: Pelaksanaan dan Tantangan”. Webinar Seri Edukasi Masyarakat ke-48 ini diikuti secara daring oleh 390 peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, advokat dan masyarakat umum, Rabu (21/7/2021).

Dekan Fakultas Hukum UBAYA, Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa sistem serba elektronik tidak terhindarkan di masa pandemi Covid-19, demikian juga upaya proses dan persidangan di lembaga peradilan. Sebagai upaya dalam mendukung pelaksanaan layanan pengadilan secara elektronik, Fakultas Hukum UBAYA bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Surabaya telah menyiapkan Pojok E-Court di Fakultas Hukum Ubaya untuk melayani kebutuhan hukum masyarakat luas maupun warga UBAYA. Pojok E-Court ini merupakan yang pertama di Indonesia yang diadakan di kampus.

“Sungguh kita apresiasi dan bangga dengan terobosan yang dilakukan lembaga peradilan yang tentunya diharapkan memiliki kemanfaatan yang sangat besar dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Namun kita juga perlu memberikan pencermatan, apakah ada kendala-kendala dalam pelaksanaan, juga apakah hak masyarakat sudah dapat dijamin dengan sistem tersebut. Semoga webinar ini memberikan wawasan dan bermanfaat untuk kita semua,” ucap Yoan Nursari Simanjuntak.

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dr. Joni, S.H., M.H. mengenai “Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik”. Beliau menyampaikan bahwa persidangan elektronik (online) atau E-Litigation sudah menjadi program dari Mahkamah Agung. Dasar hukum pelaksanaannya pun telah tersedia, di antaranya  SK-KMA 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan, SK-KMA 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik. Selanjutnya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Dr. Joni juga memaparkan mengenai model persidangan elektronik perkara pidana dan perdata yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya. Beliau mengakui terdapat kendala teknis yang bisa saja terjadi selama pelaksanaan persidangan. Salah satunya hambatan akibat gangguan teknologi.

Jika ada hambatan karena gangguan teknologi maka demi hukum sidang akan diberhentikan sementara dan dibuka kembali setelah gangguan berakhir. Namun, jika gangguan teknologi ini tidak berakhir selama 60 menit maka sidang ditunda dan dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Persidangan secara elektronik ini membutuhkan kesungguhan dari berbagai pihak terutama para advokat yang lebih banyak berinteraksi dalam pengadilan.

“Berbeda dengan perkara pidana, persidangan elektronik dalam perkara perdata untuk tahapan jawab menjawab itu riil ada di dalam sistem. Jika persidangan elektronik perkara pidana kita harus tahu dimana dan melihat semuanya di dalam monitor seperti jaksa, terdakwa dan saksi. Sedangkan perkara perdata, penggugat dan tergugat dapat melakukan jawab menjawab dengan meng-upload pada sistem, setelah itu mengikuti alur persidangan selanjutnya secara elektronik,” terangnya. 

Menurut Dr.Joni, terdapat keuntungan dengan adanya E-Litigation yaitu tidak ada lagi jadwal sidang yang mundur atau tertunda. Sidang menjadi dapat dilaksanakan tepat waktu. Keuntungan yang lain, sidang juga dilaksanakan secara paperless. Sedangkan perlindungan hak-hak para pihak tidak perlu dikhawatirkan karena tetap dijamin sesuai Undang-Undang. 

Di samping itu, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum. selaku Founder atau Owner Kantor Hukum Sidabukke Clan & Associates membawakan materi mengenai “Mengungkap Kebenaran Materiil Peradilan Pidana Pada E-Court”. Beliau menggarisbawahi peradilan pidana bukan hanya harus dilakukan secara cepat, murah dan sederhana. Tetapi yang utama harus berorentasi pada keadilan dengan mendasarkan pada kebenaran-kebenaran materiil (materiel waarheid) dalam suatu kasus.

“Kehadiran dan keberadaan peradilan pidana secara E-Court adalah baik dan perlu di dukung sebesar-besarnya. Namun perlu adanya koordinasi secara horizontal profesional oleh dan di antara pengadilan, kejaksaan dan rumah tahanan negara,” ujar Dr. Sudiman Sidabukke.

Materi yang terakhir mengenai “Perlindungan Hak dalam Persidangan Online” dipaparkan oleh Dosen Fakultas Hukum UBAYA, Dr. Sonya Claudia Siwu, S.H., M.H., LL.M. Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UBAYA ini menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dalam perlindungan hak dalam persidangan yaitu ada fair trial, peradilan yang bisa memberikan kepastian atau keadilan bagi para pihak.

Dr. Sonya Claudia Siwu mengingatkan proses persidangan online harus tetap menjaga dilaksanakannya asas-asas kepastian, kepentingan, keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan dan kecermatan. Ditambah lagi, asas-asas tidak menyalahgunakan kewenangan, pelayanan yang baik, tertib penyelenggaraan negara, proporsionalitas, profesionalitas, retroaktif, persamaan di mata hukum, persidangan yang terbuka, serta asas perlindungan korban dan saksi.(hms)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.