
SURABAYA (Lenteratoday) -Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini untuk pertama kalinya mengizinkan perempuan penduduknya menunaikan ibadah haji tanpa didampingi mahram atau laki-laki yang dianggap dapat melindunginya, seperti suami, anak laki-laki, dan sebagainya.
Praktik itu sejatinya telah banyak dilakukan di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim. Bahwa itu dilakukan Arab Saudi pada ibadah haji merupakan salah satu dobrakan dalam reformasi sosial mereka.
Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, 14 Juni lalu. Ibadah haji tahun ini hanya dibuka bagi 60.000 warga yang tinggal di kerajaan ini, baik warga Saudi maupun orang-orang asing di negara tersebut.
Diumumkan pula, perempuan boleh menunaikan ibadah haji tanpa perlu didampingi mahram. Mereka akan dikelompokkan menjadi satu Jemaah.
Berdasarkan data Pemerintah Arab Saudi (Rabu, 21/7/2021), sebanyak 40 persen Jemaah haji tahun 2021 adalah perempuan. Ini adalah perempuan. Ini mencakup mereka yang beribadah dengan mahram dan dalam kelompok khusus perempuan.
Perubahan aturan ini adalah salah satu reformasi sosial yang dicetuskan oleh Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman. Ia berambisi melepas ketergantungan Arab Saudi pada ekonomi yang berbasis minyak dan menanam modal pada pengembangan sumber daya manusia.
Pada tahun 2017 ia membuat gebrakan. Perempuan diperbolehkan sekolah setinggi-tingginya. Boleh masuk ke bursa tenaga kerja secara bebas, dan menyetir mobil.
Pada 2018 perempuan boleh berwirausaha tanpa izin mahram. Tahun 2019 perempuan Saudi boleh membuat paspor tanpa perlu izin mahram. Bebas pergi ke luar negeri. Bahkan, pada Februari 2021 perempuan boleh bergabung dengan militer kerajaan.
Antropolog jender, Lies Marcoes-Natsir, menilai Arab Saudi sedang melakukan tasaruf atau pengalihan tafsir keagamaan.
Praktik ini sebenarnya sudah berkembang di sejumlah negara dengan mayoritas penduduk Muslim -seperti Indonesia dan Malaysia.
“Dalam tradisi masyarakat Arab mahram itu diurus kaum (bani) tempat perempuan berasal. Secara alamiah, mahram adalah ayah, paman, saudara laki-laki dan suami dari perempuan yang bertanggung jawab melindungi dan menafkahi perempuan,” katanya.
Menurut Lies, setelah sistem pemerintahan tradisional berubah menjadi negara bangsa, peran perlindungan ini diambil alih oleh undang-undang yang bersifat mengikat untuk semua rakyat.
Konsepnya bukan lagi “siapa yang menjadi pelindung” melainkan “semua dilindungi oleh negara dan menikmati manfaat perlindungan”.
Di Indonesia perempuan berangkat ibadah haji tanpa mahram sudah hal biasa karena peran mahram diambil alih oleh negara melalui Kementerian Agama. Jemaah perempuan dibentuk kelompok tersendiri. Mereka memilikijadwal, pemandu, dan transportasi yang ditanggung negara agar keberadaan mereka selama ibadah haji terjamin.
“Sistem ini rupanya akan diadopsi oleh Arab Saudi. Namun ketika berbicara konsep, reformasi jender ini mansih sangat pragmatis, belum masuk pada landasan falsafah Arab Saudi. Meski begitu, langkah ini merupakan perkembangan baik dan patut dihargai,” jelas Lies (ABH-dari berbagai sumber).