
Blitar – Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap proses seleksi tes tulis (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilbup Tahun 2020, ditemukan 5 orang yang terindikasi anggota parpol.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa mengungkapkan dari hasil pengawasan Bawaslu, ada 5 nama pada pengumuman KPU Kabupaten Blitar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan.
“Kami telah menyampaikan ke KPU Kabupaten Blitar melalui surat Kamis (6/2/2020), mengenai hasil pengawasan ini agar bisa menjadi pertimbangan bagi KPU selanjutnya,” ujar Priya, Jumat (7/2/2020).
Diungkapkan Priya, Bawaslu telah melakukan pencocokan nama peserta seleksi calon PPK, dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Juga dicocokkan dengan surat keputusan parpol yang ada di Kabupaten Blitar.
"Hasilnya ada 3 nama calon anggota PPK terindikasi menjadi anggota parpol, 1 nama terindikasi masuk Sipol dan SK pengurus parpol. Serta 1 nama yang tercantum sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 lalu," ungkapnya.
Menanggapi hasil temuan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin menegaskan demi terciptanya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 yang demokratis dan berintegritas, maka Bawaslu mengawasi setiap tahapan yang ada. "Termasuk pada tahapan pembentukan PPK oleh KPU Blitar," tegasnya.
Lanjut Hakam pihaknya bertugas memastikan agar nantinya 5 nama yang terpilih menjadi PPK, benar berintegritas dan bukan simpatisan terlebih pernah terlibat politik praktis. “Intinya adalah memastikan semua berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tandas Hakam.
Ditambahkan Hakam, dengan adanya temuan 5 nama calon anggota PPK yang lolos seleksi tes tulis tersebut, Hakam minta KPU untuk meneliti, mengkaji dan memilih anggota PPK pada Pilkada Blitar Tahun 2020 yang telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. “Kami sudah sampaikan ke KPU agar menjadi bahan pertimbangan, saat memilih anggota PPK harus sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya (ist/ais)