
MADIUN (Lenteratoday) - Meski PPKM level 4 telah memberikan beberapa kelonggaran, namun belum semua restoran di Kota Madiun diizinkan untuk menerima konsumen makan di tempat.
Di sisi lain juga banyak warung dan restoran di Kota Madiun telah diijinkan menerima konsumen makan di tempat. Namun makan dan minum tersebut dibatasi maksimal 20 menit dengan protkes ketat.
Walikota Madiun, Maidi memaparkan warung, restoran atau cafe diizinkan buka hingga pukul 8 malam. Sehingga masyarakat yang ingin menikmati makan atau minum dapat langsung menikmati di tempat tanpa perlu dibawa pulang.
"Mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit," jelas Maidi saat memimpin rakor Forkopimda di GCIO, Selasa (27/07/2021).
Sedangkan untuk restoran atau cafe yang berlokasi pada Pusat Perbelanjaan tidak diijinkan menerima makan di tempat. Namun hanya menerima makanan dibungkus dan dibawa pulang.
"Yang hanya menerima delivery dan take away itu restoran waralaba, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup seperti mall," imbuhnya.
Maidi menambahkan, bahwa kegiatan sementara di Mall atau Pusat Perbelanjaan dihentikan sementara. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani via online.
"Pegawai toko maksimal 3 orang di setiap toko, restoran, supermarket," imbuhnya.
Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen. Dan hanya beroperasi hingga pukul 3 sore.
"Toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan cucian kendaraan diizinkan buka dengan protokol kesehatan
ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB," tutupnya. (Ger)