
MALANG, (Lenteratoday) - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 2 Agustus 2021 telah ditetapkan. Melihat tren penyebaran covid19 yang belum mengalami penurunan yang signifikan membuat Pemerintah Daerah melakukan pengetatan pada PPKM Mikro di tingkat RT/RW.
“Kota Malang masih memiliki RT/RW yang solid, yang peduli dengan sesama, maka akan tetap kita perketat PPKM Mikro, karena dengan memperketat pembatasan sampai pada level RT/RW pernah berhasil menurunkan angka penyebaran kasus covid19 di Kota Malang,” ujar Walikota Malang, Sutiaji, pada Selasa (27/7/2021).
Selain itu, pada pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro, pemerintah daerah akan lebih disiplin dalam urusan data. Pembaruan data terpusat ini akan dilaksanakan pada tingkat kelurahan. “Data nanti akan terus kita tracking dan perbarui, agar tidak salah sasaran,” jelas Sutiaji pada awak media.
Nantinya tiap RT/RW juga harus terlibat secara aktif dalam melaksanakan pengetatan ini, salah satu cara yang digagas Walikota yakni dengan menurunkan 2-4 relawan untuk tiap RT/RW agar di-training untuk menjadi agen tanggap covid19. “Nanti relawan akan kita kasih intensif, dan pelatihan seperti salah satunya dalam menggunakan, Oximeter. dan apa yang harus dilakukan saat ada warga yang positif covid19,” lanjutnya. (ree)