
SIDOARJO (Lenteratoday) - Satu anggota komplotan begal sadis yang kerap kali beraksi di antar kota berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pelaku, RN, warga Desa Krangan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Bangkalan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat keterangan pers, Rabu (28/7/2021) sore, menerangkan bahwa komplotan pelaku ini terdiri dari empat orang. Tiga pelaku lainnya yaitu AS, YF, MH, yang berasal dari Bangkalan masih buron.
Kapolresta menandaskan, komplotan ini sudah beraksi di beberapa daerah. bahkan dalam aksinya mereka sering kali bertindak sadis dengan tidak segan segan melukai korbannya menggunakan sejata tajam.
“Pelaku ini sudah berulangkali melakukan aksi begal sadis meresahkan masyarakat. TKP ada di Sidoarjo, Surabaya, dan Madura,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Merakhir kali, mereka melancarkan aksinya di Jalan Perintis RT 3, RW 8, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Saat itu, Korban, YN, mendatangi tempat service komputer. Setelah memarkir motornya, korban langsung masuk ke tempat servis tersebut.
Namun, tak lama setelah itu, ada 2 orang pelaku menghampiri motor korban. Salah satu diantaranya mereka mengeluarkan kunci T dan hendak membobol motor korban. Aksi tersebut sempat diketahui korban dan langsung berusaha menggagalkan para pelaku. Mengatahui aksi mereka kepergok, salah satu pelaku langsung mengeluarkan sejata tajam jenis clurit dan membacok korban, sedangkan satu pelaku lainnya membawa kabur motor korban.
“Para pelaku ini tidak segan unutk melukai para korban menggunakan senjata tajam,” tambah Kapolresta Sidoarjo.
Berdasarkan kejadian tersebut, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengetahui identitas mereka yang berasal dari Bangkalan. Upaya pengejaran segera dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan berhasil meringkus salah satu pelakunya, RN. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
RN sendiri merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk bui. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah celurit, dan satu buah kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ang)