
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Beberapa waktu yang lalu fraksi - fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda mengenai Protokol Kesehatan (Prokes).
Terkait hal ini, anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, sebagai juru bicara fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan usulan Perda mengenai Prokes sebaiknya dikaji ulang karena berpotensi menjadi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
“Kami menyampaikan pandangan bahwa raperda terkait Prokes bisa berpotensi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Provinsi karena itu perlu dipertimbangkan kembali,” papar Ridha, Sabtu (31/7/2021).
Selain itu, Ridha mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima naskah akademik maupun kajian komprehensif terkait rancangan peraturan daerah tersebut guna dipelajari lebih lanjut.
"Tentunya kami memerlukan bahan dalam bentuk naskah ataupun kajian mengenai raperda tersebut sebagai bahan pertimbangan dan untuk dikaji terlebih dahulu," jelas Ridha.
Lebih lanjut, Ridha menyampaikan, Provinsi Kalimantan Tengah berada di peringkat ke-3 Provinsi yang paling patuh pada Prokes, yang ditunjukkan dengan persentase patuh menggunakan masker sebesar 98,12 persen dan menjaga jarak kerumunan 95,93 persen. Meskipun kepatuhan masyarakat terlihat cukup baik, namun berbanding terbalik dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih tinggi.
“Kami menyarankan raperda ini untuk dipertimbangkan kembali, karena terlihat menjadi paradoks dengan rancangan peraturan daerah yang ada," pungkas Ridha.(nov)