
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Penanggulangan Bencana dan tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin telah disetujui untuk menjadi Perda. Baik Gubernur Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur dan Pimpinan DPRD Kalteng telah menandatangani persetujuan dua Raperda tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing, mengatakan keberadaan kedua raperda tersebut sangat penting. Khususnya, Raperda mengenai Penanggulangan Bencana yang sangat diperlukan saat ini guna mengantisipasi jika terjadi bencana, baik alam maupun non alam.
"Raperda mengenai Penanggulangan Bencana tersebut diusulkan pihak DPRD Kalteng, mengingat Kalteng merupakan provinsi terluas kedua di Indonesia sehingga dinilai perlu adanya suatu penyelenggaraan penanggulangan bencana," papar Duwel, Jumat (6/8/2021).
Legislator yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Bencana DPRD Kalteng menyatakan pihaknya telah melakukan rapat berkali-kali dengan tim eksekutif dari pemprov, beserta dengan elemen-elemen yang terkait guna membahas Raperda tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu mengkonsultasikan materi tersebut ke Kemendagri.
"Kerja keras dari tim Pansus dan elemen terkait sudah membuahkan hasil, bahkan sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri, yang mana saat ini tengah dievaluasi sebelum Perda tentang Penanggulangan Bencana disahkan dan berlaku," jelas Duwel.
Sementara itu, terkait pembahasan Raperda tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin, sejumlah rapat juga telah digelar. Demikian juga konsultasi ke pemerintah pusat, kunjungan lapangan serta memeriksa data-data terkait usulan daerah otonomi baru itu, semua telah dilakukan.
Sebagaimana disampaikan secara terpisah oleh Ketua Tim Pembahasan DOB DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, jika sebelumnya tim DOB DPRD Kalteng telah menggelar rapat kerja secara internal sebanyak empat kali, rapat dengan tim eksekutif atau Pemprov Kalteng dua kali, konsultasi ke pemerintah pusat atau Kemendagri satu kali terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, serta meninjau langsung ke Hanau, Kabupaten Seruyan yang menjadi calon ibu kota Provinsi Kotawaringin.
"Dari hasil penelitian dan kajian tim DOB DPRD Kalteng dan berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain luas wilayah, jumlah penduduk minimal, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan geografis, dapat menjadi DOB Provinsi Kotawaringin," pungkas Nafsiah.
Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan dua raperda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, dihadiri oleh Wakil Ketua I Abdul Razak, Wakil Ketua II Jimmy Carter, dan Wakil Ketua III Faridawaty Darland Atjeh, Wakil Gubernur Edy Pratowo, dan sejumlah pejabat lainnya.(nov)