
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Ilegal fishing merupakan cara menangkap ikan dengan menggunakan alat/cara/bahan yang dilarang, seperti dengan menggunakan racun, alat penyengat listrik atau sejenis peledak. Tentu saja dengan menggunakan alat, cara ataupun bahan tersebut dapat merusak ekosistem dan mengganggu perkembangbiakan ikan maupun hewan air lainnya, bahkan bisa berujung pada kepunahan.
Terkait hal ini, anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Heri Purwanto menyampaikan dukungannya terhadap upaya Pemko Palangka Raya, melalui Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, dalam menangani kasus ilegal fishing. Adapun langkah yang telah diambil yaitu dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya, tentang pengendalian sumber daya perikanan berbasis Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
"Tujuan Perwali tersebut adalah untuk mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan secara optimal, bertanggung jawab dan melestarikannya, karena itu perlu melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi," papar Heri, Senin (9/8/2021).
Heri juga mengatakan dengan adanya Perwali tersebut dijadikan sebagai acuan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pengawasan. Selain itu agar bisa mengoptimalkan kinerja dari Dinas Perikanan Kota Palangka Raya dengan adanya peran dari Pokmaswas. Dengan demikian perilaku organisasi yang adaptif dan agile dapat terbentuk.
"Dengan adanya Perwali sebagai acuan dan Pokmaswas untuk mengawasi, diharapkan upaya untuk mencegah terjadinya praktek ilegal fishing dapat lebih maksimal," ungkap Heri.
Selanjutnya Heri menambahkan jika di Kota Palangka Raya sudah ada 21 Pokmaswas yang sudah dibentuk. Dengan hadirnya Pokmaswas tersebut diharapkan akan membantu melakukan pengawasan, melihat dan mendengar informasi, serta melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan ilegal fishing ke aparat hukum.
"Menurut informasi yang kami terima, saat ini draft final Perwali Palangka Raya tersebut sedang di proses di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng dan menunggu untuk disahkan," pungkas Heri.(adv/*)