06 April 2025

Get In Touch

Sidang Kedua PT Greenfields, Hakim Berikan Waktu Seminggu Sanggah Gugatan

Kuasa hukum warga penggugat class action dan perwakilan tergugat menyaksikan pembuktian sederhana oleh majelis hakim PN Blitar.
Kuasa hukum warga penggugat class action dan perwakilan tergugat menyaksikan pembuktian sederhana oleh majelis hakim PN Blitar.

BLITAR (Lenteratoday) - Pada sidang kedua gugatan warga atau class action terhadap PT Greenfields, hakim memberikan waktu seminggu para tergugat untuk membantah atau menyanggah gugatan.

Sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan ini, dihadiri lengkap oleh penggugat dan para tergugat serta turut tergugat 1 dan 2. Dimana tergugat PT Greenfields diwakili kuasa hukumnya, Michael Jhon serta turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Jatim.

Pelaksanaan sidang molos hampir 3 jam dari jadwal yang seharusnya jam 09.00 WIB, baru digelar jam 12.00 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Blitar, Jl. Imam Bonjol, Kota Blitar.

Setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, kuasa hukum atau pihak yang mewakili para tergugat diminta menunjukkan keabsahan penunjukkan mereka. Untuk kuasa hukum dari PT Greenfields bisa menunjukkan surat kuasanya, sedangkan dari turut tergugat 1 dan 2 hanya menunjukkan surat tugas dari Biro Hukum Pemprov Jatim. "Karena surat kuasa penunjukkan masih dalam proses, jari kami membawa Surat Tugas," kata Bagas yang menghadiri persidangan.

Selanjutnya sesuai agenda yang disepakati pada sidang pertama, sidang kedua ini dilakukan pembuktian sederhana apakah gugatan class action ini sah atau tidak. "Jadi akan dilakukan semacam pembuktian sederhana, apakah 9 orang ini benar mewakili dari 4 kelompok warga yang melakukan gugatan class action. Silahakan kuasa hukum menyampaikan bukti-bukti dan datanya," ujar ketua majelis hakim, Ary.

Disaksikan juga oleh perwakilan para tergugat, serta turut tergugat 1 dan 2. Kuasa hukum warga menunjukkan bukti dan data, mengenai gugatan class action dari 258 kepala keluarga yang diwakili oleh 9 orang warga. "Selanjutnya setelah pembuktian sederhana ini, maka sidang akan dilanjutkan kembali 1 minggu kedepan pada 16 Agustus 2021 dengan agenda bantahan atau sanggahan dari tergugat, serta turut tergugat 1 dan 2," tutur Ary.

Sempat ada keberatan dari perwakilan turut tergugat 1 dan 2, mereka meminta waktu 2 minggu. Tapi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, karena sebelumnya sudah tertunda lama sekitar 2 minggu. "Kan setelah sidang pembuktian kemudian bantahan atau sanggahan, masih ada putusan sela jadi masih panjang," tandasnya.

Akhirnya disepakati bersama, sidang ketiga akan digelar pada 16 Agustus 2021 dan sidang ditutup oleh majelis hakim.

Secara terpisah kuasan hukum dari tergugat PT Greenfields, Michael Jhon usai sidang ditanya tanggapannya mengatakan akan mengikuti prosedur persidangan yang ada, karena masih sidang pertama dan masih belum tau tentang class action. "Kita ikuti aja, nanti perkembangan selanjutnya bagaimana," jawab Michael.

Mengenai gugatan class action dari ratusan warga, sesuai bukti dan data dari penggugat Michael menandaskan dilihat saja pada pembuktian sidang minggu depan. "Kita akan membantahnya pada persidangan selanjutnya, kita lihat saja," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga melalui Hendi Priono menanggapi hasil sidang kedua ini menyampaikan kalau gugatan yang disampaikan diyakini masuk gugatan class action, karena mewakili banyak orang dalam peristiwa yang sama. "Inilah yang menjadi dasar dan fakta, bahwa gugatan ini bisa masuk dan lolos menjadi gugatan class action," ungkap Hendi.

Untuk menghadapi bantahan atau sanggahan tergugat serta turut tergugat 1 dan 2 pada sidang minggu depan, apakah ada persiapan khusus. Hendi mengaku tidak ada, karena penetapan perkara ini masuk gugatan class action atau tidak adalah wewenang majelis hakim imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana 21 Juli 2021 lalu tidak ada satu pun tergugat yang hadir. Baik pihak PT Greenfields selaku tergugat, termasuk turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat 2 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.