
Sidoarjo - Puluhan Buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo. Mereka tidak terima dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) yang dilakukan PT Aneka Pratama Plastindo (APP) terhadap 54 anggota Sarbumusi.
Mereka menilai bahwa, PKH tersebut menyalahi aturan karena dilakukan secara sepihak. “Dasar PHK tersebut hanya berdasarkan surat peringatan yang diakumulasi sejak awal tahun 2018, dan ini SPnya harusnya sudah berakhir,” Kata Yudi Setiawan Kordinator Aksi Sarbumusi, Selasa (11/2/2020).
Lebih lanjut, Yudi Setiawan berharap kepada Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo untuk objektif dalam menilai permasalahan ini, sehingga para Pekerja yang di PHK ini dapat bekerja kembali. “Saya berharap Disnaker dapat menjembatani para pekerja agar dapat kerja kembali," harap Yudi Setiawan.
Sementara, Fenny Apridawati, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, saat menemui massa aksi menyampaikan bahwa hari ini sudah dijadwalkan untuk mediasi tahap kedua dengan pihak perusahaan. “Disnaker akan bekerja secara objektif, dan hari ini sudah dijadwalkan mediasi tahap kedua,” ungkap Feni dihadapan ratusan massa aksi.
Fenny juga meminta kepada para buruh untuk bersabar dan berdoa agar proses mediasi berjalan dengan lancar. Dan semua keputusan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh mediator. “Doakan semua prosesnya lancar. Insyaallah bisa bekerja kembali,” ungkapnya. (pin)