
Surabaya– Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menandaskanperlunya membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) danWilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai salah satu perwujudanpelayanan masyarakat. Selain itu juga sebagai bentuk komitmen dari berbagai lembaga dan stakeholder.
Untuk itu, dia mendukung penuh atas pencanangan Zona Integritas menuju WBKdan WBBM di lingkungan Pemprov Jatim. Pencanangan tersebut disampaikan WagubEmil, juga disertai sinergitas oleh berbagai lembaga pemerintahan gunapelaksanaan yang optimal.
“Kita percaya jikasinergi antar lembaga semacam ini adalah satu hal yang penting dalammenjalankan tugas-tugas pelayanan masyarakat,” jelas Wagub Emil dalamsambutannya di acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK danWBBM di Aula Mojopahit Gedung Keuangan Negara Prov Jatim, Selasa (11/2/2020) pagi.
Dia juga mengaku senang bahwa komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM saatini sangat tinggi dengan berbagai mitraKementerian Keuangan. Di sisilain, keseriusan Kanwil Ditjen Perbendaharaan prov. Jatim dalam mewujudkanlingkungan pemerintahan yang berintegrasi dan jauh dari korupsi dirasa WagubEmil juga turut membantu dalam memaksimalkan penyerapan anggaran daerah.Sehingga, dirinya menambahkan, secara tidak langsung, pencanangan ZonaIntegritas juga diharapkan bisa meningkatkan pelayanan masyarakat memberidampak positif bagi perekonomian Jawa Timur.
Hal yang samadisampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jatim, Dedi Dopandi.Dalam sambutannya dirinya menyebut jika pencanangan pagi itu merupakan sebuahbentuk komitmen dari seluruh jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan untukmewujudkan sebuah Reformasi Birokrasi khususnya pencegahan korupsi.
“Melalui deklarasipagi ini, maka seluruh interaksi vertikal terkait perbendaharaan di seluruhJatim sudah melakukan pencanangan Zona Integritas,” tuturnya.
Sementara itu, PencananganPembangunan Zona Integritas ini ditandai dengan Penandatanganan Piagam yangmerupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang AksiPencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang PembangunanZona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah BirokrasiBersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah di ubahdengan Permenpan & RB Nomor 10 Tahun 2019. (hms/ufi)