Bakal Dijadikan Acuan, Perpres No 53/2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM Resmi Diluncurkan

JAKARTA (Lenteratoday) - Perpres 53/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 resmi diluncurkan. Hal ini diungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Omar Sharief Hiariej. Eddy berharap masyarakat merasakan manfaat perpres ini.
Awalnya, Eddy mengatakan RANHAM generasi kelima ini berfokus pada isu perlindungan kepada perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Eddy juga berharap pemerintah daerah bisa mencapai target RANHAM.
"RANHAM generasi kelima berfokus pada perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan, yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. RANHAM generasi kelima ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM bertujuan pada outcome, bukan lagi administrasi saja, sehingga manfaat RANHAM bisa benar-benar dirasakan masyarakat," ujar Eddy dalam peluncuran RANHAM, yang disiarkan langsung di YouTube, Kamis (5/8/2021).
Eddy mengatakan, negara bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan, penegakan, pemajuan HAM. Seluruh warga negara berhak atas perlindungan HAM tanpa diskriminasi.
"Sudah menjadi kewajiban dasar bahwa setiap orang menghormati hak orang lain dalam kehidupan tertib bermasyarakat, bertoleransi, berbangsa, dan bernegara. Begitu pula negara hadir di sini untuk melindungi setiap hak negaranya," katanya.
Eddy juga menyebut RANHAM tahun ini disusun melalui proses panjang dan melibatkan semua unsur pemerintahan dan masyarakat. Menurutnya, tujuan RANHAM dibuat salah satunya agar pemerintah pusat atau daerah cepat merespons permasalahan HAM di Indonesia.
"Sebagai upaya untuk mencapai tujuan dan harapan RANHAM generasi kelima dibentuk dengan mempertimbangkan dan pembenahan di antaranya, pertama, secara kelembagaan panitia nasional dibantu oleh sekretariat RANHAM, bagi daerah diperkuat dengan adanya panitia RANHAM daerah. Kedua, secara substantif aksi HAM dirumuskan pada baseline, dan rujukan situasi terkini hak-hak kelompok rentan yang perlu direspons oleh pemerintah. RANHAM juga dirumuskan berdasarkan sejumlah masukan dan rekomendasi lembaga HAM, PBB, yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia," katanya.
"RANHAM 2021-2025 berfokus pada capaian hasil dan dampak sehingga skema pemantauan dan evaluasi yang dibangun di dalam Perpres Nomor 53 bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel. Untuk itu pula, sistem penilaian RANHAM ke depan akan dilaksanakan pada dua aspek: administrasi dan substansi pencapaian aspek. Keempat, proses penyusunan Perpres dilakukan secara inklusif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI," lanjutnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, yang juga turut hadir dalam peluncuran Perpres, berharap pemerintah daerah mendukung perpres ini. Tito meminta pemerintah daerah aktif memberikan perlindungan ke seluruh masyarakat.
"RANHAM akan menjadi acuan untuk pelaksanaan aksi HAM dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan riil dilaksanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Tito dalam kesempatan sama.
Tito mengatakan RANHAM memberikan catatan baik terkait kebijakan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat beragama. RANHAM juga dinilai meningkatkan pemahaman aparat pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan kemajuan HAM.
Tito pun meminta pemerintah daerah aktif memenuhi capaian RANHAM. Dia meminta seluruh pemerintah daerah melaksanakan Perpres dengan baik.
"Saya mendorong kepada rekan gubernur, bupati, dan wali kota untuk memenuhi target yang telah ditetapkan, kemudian Kementerian Dalam Negeri selaku pimpinan pelaksanaan pemerintahan daerah akan terus memantau dan evaluasi terkait pencapaian HAM di daerah," tegas Tito.
Diketahui, pada 8 Juni 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025. Perpres itu mengatur terkait pihak yang ditunjuk menjadi panitia nasional RANHAM.
Tugas panitia nasional RANHAM itu adalah merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, panitia harus menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Presiden.(ist)