06 April 2025

Get In Touch

Ngaku Bisa Menangani Covid-19, Nakes Gadungan Diamankan Polres Mojokerto

Tersangka Purwanto berkaos hitam saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Tersangka Purwanto berkaos hitam saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Tim anggota Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto mengamankan seorang tenaga kesehatan (Nakes) gadungan. Dia mengaku bisa membantu dalam menangani medis kepada seorang pasien terindikasi terpapar Covid-19.

Tersangka, Purwanto (46), warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini ternyata hanya lulusan sekolah kejuruan (SMK) jurusan elektronik. Akibatnya, dia dibawa ke ruang Satreskrim Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan secara intensif, Rabu (4/8/2021).

ketika ditemui di lorong ruang Satreskrim Polresta Mojokerto mengatakan, Purwanto mengaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2021 lalu. Dia mengaku bisa menangani pasien umum dan yang diduga terindikasi terpapar Covid-19.

Dia mengaku bisa menanganan itu setelah sebelumnya sempat mendapatkan resep dokter untuk penanganan Covid-19. Kemudian dia menggunakan resep tersebut untuk mendapatkan obat di apotek kemudian diberikan pada para korban yang menjadi pasiennya.

"Saya mendapatkan rekomendasi dan petunjuk dalam penanganan medis kepada warga, apalagi khususnya yang meminta tolong karena diduga terindikasi terpapar Covid-19 dari salah satu dokter yang pernah menjabat di lingkungan rumah sakit swasta di Kabupaten Mojokerto," ceritanya.

Terkat tarif, dia mengaku jika pasien harus mendapatkan pengobatan atau penanganan medis yang serius, maka tarifnya Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu sudah komplit dengan obatnya.

Kemudian jika harus melakukan rawat jalan dan tersangka harus mendatangi ke rumah pasien untuk melakukan kontrol setiap hari, Maka dua menarik harga jasa hingga sekitar Rp 2 juta.

"Namun kalau hanya konsultasi dan sang pasien bisa diarahkan ke tempat pemeriksaan milik pemerintah (dirujuk), saya tidak menarik ongkos jasa alias gratis. Saya memang pernah bekerja membantu sebagai assisten medis di salah satu tempat ruang kesehatan," ungkap Purwanto.

Sementara itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan, SiK.SH.MH saat dikonfirmasi di sela-sela peninjauan dan pemantauan pelaksanaan vaksinasi di gedung Sunrise Mall Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto membenarkan telah mengamankan seseorang yang mengaku dan bisa melakukan tindakan medis kepada warga yang mengalami sakit.

Petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka saat berada dirumahnya pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka atau siapapun mereka yang beraktivitas dalam penanganan medis harus mempunyai dan memiliki ijin praktek kedokteran dan ijin edar obat-obatan. Terkait tersangka dapat referensi atau rekomendasi dari siapapun, kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Karena perbuatanya, tersangka dijerat pasal 80 Jo pasal 42 dan atau pasal 77 UU No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan atau pasal 201 Jo pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Yang jelas kasus ini tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Rofiq, Selasa (10/8/2021).

Sementara itu, dari sumber yang bisa dipercaya, hingga berita ini ditulis, tersangka masih menjalani pemeriksaan serta ditahan di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.