21 April 2025

Get In Touch

Jelang Deadline 1 Bulan, Warga Korban Limbah PT Greenfields Tagih Janji Pemkab Blitar

Warga Desa Sumberurip, Kec Doko, Kab Blitar, Kinan menunjukkan salah satu lagun PTGreenfields
Warga Desa Sumberurip, Kec Doko, Kab Blitar, Kinan menunjukkan salah satu lagun PTGreenfields

BLITAR (Lenteratoday) - Warga terdampak limbah tetap menagih janji Pemkab Blitar untuk bertindakan tegas yaitu penutupan PT Greenfields. Desakan tersebut seiring berakhirnya deadline waktu 1 bulan yang diminta PT Greenfields pada 19 Agustus 2021 mendatang untuk melakukan perbaikan pengolahan limbah agar tidak ada lagi pencemaran.

Hal ini disampaikan salah satu warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Kinan kalau selain menunggu proses hukum gugatan class action, warga juga menagih janji Pemkab Blitar yang akan mengambil tindakan tegas terhadap PT Greenfields. "Warga menaruh harapan besar terhadap pemkab, yang sudah berani memberikan Surat Teguran 1-3 dan terakhir penutupan," ujar Kinan, Minggu (15/8/2021).

Kinan lebih lanjut menjelaskan alasan warga menagih janji Pemkab Blitar, karena dikhawatirkan akan terjadi banjir bandang limbah kotoran ternak. Warga menduga selama hampir sebulan terakhir, sesuai dengan tenggang waktu yang diminta Greenfields sengaja tidak membuang limbahnya atau menghentikan sementara.

"Kemungkinan sekarang limbah kotoran ternak ditumpuk di dalam areal pabrik, selama ini memang disemprot air dan dialirkan ke lagun atau penampungan. Kalau terjadi hujan deras dalam waktu lama, tumpukan kotoran ternak biaa langsung terbawa air ke lagun dan bisa meluber kemana-mana," jelas Kinan yang juga Ketua Kelompok Tani "Pawarta" ini.

Oleh karena itu ditegaskan Kinan, warga yang sudah menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Greenfields, seharusnya mendapat dukungan dari Pemkab Blitar dengan berani mengambil tindakan tegas.

"Sampai saat ini warga percaya dengan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang baru, berbeda dengan yang sebelumnya. Karena berani mengambil tindakan terhadap PT Greenfields, mulai teguran 1-3," tegasnya.

Jangan sampai harapan dan kepercayaan warga yang sudah 3 tahun menderita, akibat dampak pencemaran limbah hancur. Karena pemkab tidak berani mengambil tindakan tegas, sesuai janjinya akan menutup PT Greenfields.

"Kami paham, penutupan bukan bearti menutup usaha apalagi menolak investor. Tapi ditutup sampai Greenfields memperbaiko pengolahan limbahnya, menjamin kedepan tidak ada lagi pencemaran dan membayar ganti rugi pada warga yang mengalami kerugian," tandas Kinan.

Seperti diberitakan sebelumnya 258 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar yang terdampak pencemaran lingkungan. Melakukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia, serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2. Dengan menunjuka 8 orang pengacara menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total miliaran rupiah, dampak dari limbah yang mencemari sungai dan perkebunan.

Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta warga pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta - Rp 40 juta per 2 tahun, kemudian gugatan immateriil sebesar Rp 100 juta/KK totalnya mencapai miliaran rupiah.

Pada sidang perdana perkara gugatan Class Action dengan No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt di Pengadilan Negeri (PN) Blitar digelar 21 Juli 2021 lalu, tidak dihadiri satupun tergugat. Tergugat PT Greenfields tidak memberikan alasan, sedangkan Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2 juga tidak hadir dengan alasan adanya pandemi Covid-19.

Sedangkan pada persidangan kedua 9 Agustus 2021, dihadiri lengkap oleh penggugat dan tergugat serta turut tergugat 1 dan 2. Dimana tergugat PT Greenfields diwakili kuasa hukumnya, Michael Jhon serta turut tergugat 1 Gubernur Jatim dan turut tergugat 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Jatim. Selanjutnya sidang dengan agenda bantahan atau sanggahan tergugat, terhadap pembuktian sederhana apakah gugatan Class Action ini sah atau tidak dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Persidangan sesuai keputusan majelis hakim, dilanjutkan, Senin(16/8/2021) besok. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.