
Blitar - Satuan Reskrim Polres Blitar Kota, berhasil meringkus Wakid Suyudi (25) warga Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, "tikus" yang sudah dua bulan beroperasi mencuri puluhan HandPhone (HP) milik keluarga pasien yang dirawat di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Tertangkapnya "tikus" RS ini, karena selalu beraksi malam hari saat korbannya yaitu keluarga pasien tertidur. Serta mencari mangsa, dengan berkeliling dari ruang ke ruang di bagian rawat inap RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Berawal dari informasi keluarga pasien yang melapor ke bagian keamanan, kalau HP miliknya hilang saat dicharge di kamar. "Kejadiannya 9 Pebruari 2020 lalu, berawal dari laporan ini Satreskrim melakukan penyelidikan," tutur Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela didampingi Kasat reskrim, AKP Ardi Purboyo di Mapolres Blitar Kota, Rabu (12/2/2020).
AKBP Leonard menjelaskan jika HP sangat penting bagi keluarga pasien, oleh karena itu personil Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV. "Sehari kemudian Senin (10/2/2020) kita berhasil menangkap tersangka, Wakid Suyudi di rumahnya," jelasnya.
Modus tersangka yang juga residivis kasus yang sama yaitu pencurian, mengaku sudah dua bulan beraksi di RSUD Mardi Waluyo. Modusnya adalah dengan mengaku menjenguk pasien. Sehingga bebas keluar masuk ruangan mencari mangsa, yaitu keluarga pasien yang lengah ketika mengecharge handphone miliknya.
"Pengakuannya sudah 5 kali mencuri, sesuai dengan barang bukti yang ada. Tapi akan kita dalami, termasuk warga yang pernah kehilangan handphone di RS agar melapor ke Polres Blitar Kota," tandas AKBP Leonard.
Tersangka Wakid saat ditanya dihadapan wartawan mengaku sudah dua bulan beroperasi, datang tiap dua hari sekali pada tengah malam sekitar jam 24.00 - 01.00 Wib dini hari. "Setiap beroperasi selalu berhasil mendapat 1 - 2 handphone, hasilnya dijual untuk membayar hutang," akunya.
Karena itu polisi tidak percaya, jika tersangka hanya mengaku 5 kali mencuri. Jika dia datang dua hari sekali, dikalikan 40 hari dan berhasil mencuri 1 handphone saja berarti jumlahnya mencapai 20 handphone dan nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Ditambahkan AKBP Leonard tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara imbuhnya.(ais)