Di Tengah Negosiasi, Nokia Layangkan Gugatan Atas Konflik Hak Paten Jaringan 3G/4G Oppo

JAKARTA (Lenteratoday) – Menyoal hak paten jaringan 3G dan 4G yang dipakai OPOP, Nokia melayangkan gugatan kepada PT Bright Mobile Telecommunication dan PT Selalu Bahagia Bersama. Atas gugatan itu, OPPO di bawah naungan PT World Innovative Telecommunication menyatakan menghormati proses hukum tersebut.
"Kami sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk memperbarui lisensi paten dan terus berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan. Kami kecewa dengan bahwa di tengah proses, Nokia memilih untuk menyelesaikan melalui pengadilan," kata PR Manager OPPO Indonesia, Aryo Meidianto A, Rabu (18/8/2021).
"Masalah gugatan ini terkait dengan jaringan 3G dan 4G. OPPO sangat menghormati proses peradilan, oleh karena itu kami akan menanggapi tuntutan hukum paten yang ditujukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga terus menjaga komunikasi dua arah dengan Nokia terkait negosiasi paten," sambung Aryo.
OPPO menyatakan dirinya adalah perusahaan teknologi dengan sejumlah besar paten, yang menempati peringkat di antara 10 pelapor The Patent Cooperation Treaty (PCT) teratas di seluruh dunia pada 2020. Di Indonesia, OPPO telah beroperasi selama hampir 8 tahun.
OPPO juga mengaku membantu membangun kemajuan industri telekomunikasi di Indonesia dan menghasilkan ribuan tenaga pemasaran yang terampil dan berkontribusi untuk negara dengan memiliki pabrik mandiri di Tangerang.
"Kami juga berkomitmen untuk menyaring sumber daya yang unggul untuk ditempatkan di pabrik kami. Kami juga telah membangun ratusan pusat purna jual mandiri di berbagai wilayah Indonesia," ujar Aryo.
OPPO juga mengaku aktif berkomunikasi dengan pemerintah untuk penerapan teknologi komunikasi baru seperti 5G. "Untuk itu, OPPO akan selalu mematuhi setiap peraturan yang berlaku di mana OPPO menjalankan bisnisnya, termasuk di Indonesia," kata Aryo menegaskan.
Sebagaimana diketahui, Nokia Technologies OY menggugat PT Bright Mobile Telecommunication dan PT Selalu Bahagia Bersama ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan dilayangkan dalam empat berkas, di mana satu berkas berisi tuntutan Rp 597,3 miliar. Sehingga total nilai yang dituntut yaitu 2.389.200.000.000. Sidang gugatan ini masih berlangsung di PN Jakpus.
Berikut isi salah satu gugatan kepada PT Bright Mobile Telecommunication:
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING" dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
3.Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
5.Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.