07 April 2025

Get In Touch

Ketika Penyandang Disabilitas Mengikuti Ujian SIM di Satlantas Polres Blitar

Ketika Penyandang Disabilitas Mengikuti Ujian SIM di Satlantas Polres Blitar

Blitar - Pemandangan berbeda terlihat di Kantor Pelayanan SIM Satlantas Polres Blitar, puluhan penyandang disabilitas datang untuk mengurus SIM dengan mengendarai kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai kondisi fisik mereka.

Mereka datang berkelompok bersama teman-temannya dari Yayasan Kinasih Kecamatan Kesamben dan Yayasan Tunas Abadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Sama halnya dengan pemohon SIM biasa, para penyadang disabilitas ini juga harus melewati serangkaian tes teori dan praktek.

"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM, sesuai dengan kondisi fisik dan kebutuhan mereka," tutur Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Polres Blitar AKP Yoppy Anggi Krisna, Kamis (13/2/2020)

Disampaikan AKP Yoppy, pada dasarnya proses penerbitan SIM D khusus penyandang disabilitas, sama dengan proses penerbitan SIM biasa. Yang membedakan, adalah kendaraan uji praktek yakni kendaraan yang dimodifikasi disesuaikan untuk penyandang disabilitas. Seperti sepeda motor roda 2 dimodifikasi menjadj roda 3. Dengan merubah roda belakangnya, menjadi 2 roda

"Kendaraan yang dimodifikasi tersebut harus memenuhi standar keselamatan, SIM merupakan salah satu persyaratan dalam berkendara," tegas AKP Yoppy.

AKP Yoppy menjelaskan untuk pemohon SIM D total sebanyak 37 orang, dari 2 yayasan yang selama ini mewadahi mereka untuk dibina dan mendapatkan ketrampilan. Setelah mengikuti serangkaian tes, mulai dari tes praktik dan tes teori sebanyak 19 orang dinyatakan lulus dan berhak memperoleh SIM D.

"Untuk diketahui, SIM D adalah SIM khusus bagi penyandang disabilitas. Selain SIM untuk pengemudi motor, penyandang disabilitas yang bisa mengendarai mobil juga bisa mengurus SIM D2," jelasnya.

Untuk memudahkan penderita cacat fisik tersebut, seperti tidak punya kaki. Atau kakinya cacat bawaan lahir, hingga yang lumpuh karena kecelakaan. Petugas Satlantas sampai menggendong salah satu penyandang disabilitas, Setiawan yang kedua kakinya cacat untuk memudahkan proses foto, sidik jari dan tandatangan.

Sementara itu Samsul Muarif (37), salah satu penyandang disabilitas yang mengajukan permohonan SIM D yakni untuk sepeda motor guna, mengaku untuk menunjang aktivitasnya. Warga Kecamatan Kanigoro ini mengaku keterbatasan, bukan halangan untuk mengendarai sepeda motor. Oleh sebab itu dirinya bersama teman penyandang disabilitas mematuhi aturan yaitu membuat SIM D. "Kita ingin mematuhi aturan untuk membuat SIM, sebagai syarat berkendara," kata Samsul.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.