
KEDIRI (Lenteratoday) - PPKM Level 4 yang resmi diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 dan kasus Covid-19 mulai melandai, tidak membuat Kota Kediri lengah. Sebaliknya Wali kota Kediri AbdullahAbu Bakar menegaskan, akan terus berupaya maskimal dalam menangani Covid-19.
Meskipun mulai terjadi penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19, selanjutnya Wali kota Abu Bakar mengingatkan tetap waspada. “Kita akan berupaya maksimal untuk menangani pandemi Covid-19. Saya juga minta agar kita semua tidak lengah meskipun mulai terjadi penurunan kasus,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Abdullah Abu Bakar juga meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi. Seperti dilihat dalam percobaan pembukaan mall di beberapa daerah dan uji coba pembukaan work from office dengan kapasitas memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining. “Silhkan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Mari kita manfaatkan Peduli Lindungi sebagai ujud kepedulian kita akan perlindungan diri dan orang-orang sekitar,” pungkasnya.
Kota Kediri resmi perpanjang PPKM Level 4 mulai 24-30 Agustus 2021. Perpanjangan selama sepekan ke depan merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Pengumuman perpanjangan disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.
Saat ini Kota Kediri masih berada pada PPKM Level 4. Hal ini berdasarkan Inmendagri No: 35/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Surat Keputusan Wali Kota No: 188.45/240/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Pemberlakuan PPKM saat ini ada beberapa penyesuaian dari peraturan sebelumnya. Penyesuaiannya pada sektor pendidikan, perusahaan sektor kritikal, dan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik.
Untuk sektor pendidikan masih melakukan pembelajaran jarak jauh, namun pendidik dan atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada 24 Agustus 2021- 2 September 2021 dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Bagi perusahaan sektor kritikal yang termasuk pada energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 6 September 2021.
Hal itu guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran. Sedangkan sektor kritikal penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selanjutnya ada juga ketentuan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift.
Di Kota Kediri ada 3 perusahaan yang akan melakukan uji coba yakni, PT. Gudang garam Tbk, PT. Golden Coconut, dan PT. Astra International (Auto 2000 Hasanudin dan Suharmaji). Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Perindustrian, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini. (gos)