06 April 2025

Get In Touch

Ini Alasan Tersangka Pembunuhan di Trowulan

Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander didampingi Kasatreskrim, AKP. Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kanit Resmob. Iptu. Heri Setiyoko saat rilis ungkap kasus pembunuhan Trowulan.
Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander didampingi Kasatreskrim, AKP. Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kanit Resmob. Iptu. Heri Setiyoko saat rilis ungkap kasus pembunuhan Trowulan.


MOJOKERTO (Lenteratoday) - Edi Santoso (39), warga Dusun Karangwungu, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengungkapkan alasanya tega membunuh Riski Ardianto (27) asal Dusun Banjaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Alasan tersebut diungkapkan tersangka pada penyidik Satreskrim Polres Mojokerto saat melakukan pemeriksaan secara intensif. Dari keterangan tersangka tersebut, sebenarnya antara tersangka dan korban sudah saling kenal sebelumnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SiK.MH dalam press release di depan ruang Satreskrim Mapolres Mojokerto membebarkan alasan tersangka membunuh korban. Tindakan tersebut berawal dari aksi tersangka yang ketahuan mencuri handphone korban.

Handphone tersebut diketahui berada di dalam kamar kos tersangka dalam keadaan sudah dibongkar. Sebenarnya, korban berniat memaafkan tindakan tersangka dengan syarat handphone miliknya harus diperbaiki kembali. Setelah diiyakan oleh tersangka, handphone milik korban dibawa ke tempat service tak jauh dari kos tersangka dengan biaya perbaikan Rp 200 ribu.

"Karena tak punya uang, tersangka berusaha meminjam uang ke keluarga bersama dengan korban. Namun, korban merasa tersangka terlalu berbelit-belit dengan mengajaknya kesana-kemari. Bahkan, tersangka juga berniat kabur, dan korbanpun berusaha mengejarnya," tandas Kapolres, Sabtu (28/8/2021).

Pengejaran korban berakhir dengan cek-cok mulut diantara mereka. Ternyata, tersangka sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di balik bajunya. Kemudian, tersangka dengan penuh emosi menghabisi nyawa korban. Di depan petugas, tersangka mengaku nekat membunuh korban karena takut dikeroyok massa karena mencuri handphone milik korban.

Sekedar diingat kembali, tersangka Edi Santoso berhasil diringkus tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bersama Reskrim Polsek Trowulan di perkebunan tebu tepatnya di area pembuatan batu bata merah (Linggan) sekitar makam 1 Dusun Batok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka bersembunyi di tempat itu setelah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Mojokerto. Untuk bertahan hidup, tersangka nekat mencuri makanan warga dan sesaji yang ada di dalam kuburan.

"Karena perbuatanya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Dony. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.