
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Setelah dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif, Edi Santoso (39), tersangka pembunuh pekerja warung sate Trowulan ternyata residivis kasus pencurian handphone di wilayah hukum Polres Jombang.
Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SiK.MH saat press release di depan ruang gedung Satreskrim Polres Mojokerto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, dia pernah menjalani hukuman di Lapas Jombang. Bahkan sudah dua kali melakukan pencurian handphone di Jombang.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Karangwungu, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ini tidak memiliki pekerjaan tetap. "Untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya sehari-hari, tersangka mengaku terpaksa nekat mengulangi perbuatannya melakukan aksi pencurian handphone milik korban," tandas Kapolres Mojokerto.
Sayangnya, aksi tersangka ketahuan korban saat bermain di kamar kos tersangka. Tersangka tak bisa mengelak dan mengakuinya. Namun kondisi handphone milik korban sudah dibongkar tersangka untuk menghilangkan jejak agar tidak ketahuan pemiliknya.
Seperti yang diketahui, sebetulnya korban dan keluarganya sudah berusaha memaafkan perbuatan tersangka. Syaratanya tersangka harus mengembalikan dan memperbaiki kembali handphone milik korban. Awalnya tersangka sanggup untuk membenahi dan memperbaiki handphone milik korban dan dibawa ke tempat service handphone. Karena harus menebus dari hasil perbaikan handphone senilai Rp. 200 ribu, tersangka berdalih akan meminjam uang ke keluarganya.
Bersama korban, tersangka mengendarai motor milik korban untuk mencari pinjaman uang. Namun karena tak juga mendapatkan pinjaman, tersangka berusaha kabur. Mengetahui tersangka kabur, korbanpun mengejar dan berhasil menangkapnya, hingga terjadi cek-cok mulut dan perkelahian antara keduanya. Tanpa disangka oleh korban, tersangka ternyata sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di balik tubuhnya untuk menghabisi nyawa korban.
Karena perbuatanya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Joe)