
Pemkab Blitar Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Andalalin PG RMI ke Provinsi dan PusatKarena diduga melanggar Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Pemkab Blitar akan melaporkan Pabrik Gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) ke Provinsi Jawa Timur dan pusat yaitu 3 kementrian diantaranya Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) , Kementrian Koordinator Kemaritiman dan Investasi serta Kementrian BUMN.
Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Pemkab Blitar, Tuti Komariyati ketika ditanya mengenai adanya aksi blokir ratusan truk pengangkut tebu PG RMI oleh warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Minggu(29/8/2021) hingga Senin(30/8/2021) kemarin. "Kami sudah menerima laporan adanya aksi warga memblokir truk pengangkut tebu tersebut, dari petugas Dishub Pemkab Blitar," ujar Tuti.
Tuti menjelaskan sebenarnya pihak Pemkab Blitar jauh hari sebelum dimulainya musim giling dimulai, sudah mengingatkan pihak PG RMI. "Kami ajak komunikasi secara intensif, mengambil langkah cepat dan koordinasi dengan Polres Blitar. Agar kejadian kemacetan hingga mengganggu lalu lintas, tidak terulang lagi seperti tahun sebelumnya," jelasnya.
Namun justru pihak PG RMI tidak patuh terhadap Andalalin yang dibuat sendiri, dan justru melanggar sendiri. Oleh karena itu Tuti mengungkapkan Pemkab Blitar akan bertindak tegas, dengan melaporkan dugaan pelanggaran Andalalin ini ke Provinsi Jatim dan pusat yaitu 3 kementrian. Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) , Kementrian Koordinator Kemaritiman dan Investasi serta Kementrian BUMN. "Kan sudah terbukti pihak pabrik (PG RMI) yang melanggar aturan. Apa adanya saja kami sampaikan ke provinsi dan pusat, sudah saya laporkan pada pimpinan (Bupati Blitar) karena beliau yang nanti tanda-tangan," ungkapnya.
Andalalin merupakan kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau usaha tertentu, yang dituangkan dalam bentuk dokumen. Adapun dugaan pelanggaran Andalalin PG RMI, yaitu menyediakan lahan parkir truk pengangkut tebu. Agar tidak terjadi antrian truk yang parkir di tepi jalan, yang menganggu arus lalu lintas maupun aktifitas warga sekitar.
Pada musim gilin tahun 2021 yang dimulai Juni lalu, lahan parkir truk pengangkut tebu memang tidak tersedia seperti yang tercantum pada Andalalin. Jika pada musim giling tahun 2020 lalu, PG RMI menggunakan lahan Perhutani KPH Blitar untuk lokasi parkir truk pengangkut tebu menunggu antrian masuk area pabrik
Penggunaan lahan di Alur C RPH Jajagan Desa Siraman seluas sekitar 5.500 m² ini, mampu menampung ribuan truk pengangkut tebu. Namun untuk musim giling tahun ini, lokasi tersebut ditutup dan tampak tulisan "Truk Tebu Dilarang Parkir di Area Alur Perhutani Sebelum Perizinan Tuntas".
Pihak Perum Perhutani KPH Blitar ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan PG RMI memang sudah mengajukan surat kerjasama penggunaan lahan Alur C di RPH Jajagan tersebut sebelum musim giling. "Saat ini masih berproses di pusat, Perhutani Jatim juga sudah cek ke lokasi. Selama pusat belum ada keputusan, kami menutup lokasi dan memasang pengumuman di lokasi," kata Kepala KPH Blitar, Teguh Jati Waluyo.
Seperti diberitakan sebelumnya pada Minggu(29/8/2021) sampai Senin(30/8/2021) terjadi aksi blokir ratusan truk pengangkut tebu PG RMI, oleh warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Dengan cara memarkir sepeda motor melintang ditengah jalan 500 meter sebelum PG RMI, untuk menghadang truk yang akan masuk.
Warga melakukan tindakan tersebut, karena antrian truk yang parkir di tepi jalan mengganggu arus lalu lintas dan aktifitas warga. Apalagi sebelumnya sudah ada surat pernyataan yang dibuat PT RMI No.003/RMI/site/VI/2021 tentang operasional penggilingan tebu PT RMI tertanggal 14 Juni 202, pada no 2 point a tertulis bersedia melaksanakan seluruh rekomendasi dan kewajiban dokumen Andalalin seperti yang tertuang dalam surat pernyataan no120/RMI/XI tertanggal 9 Nopember 2017. Diantaranya, membatasi jumlah kendaraan agar tidak melebihi kapasitas maksimum jalan. Serta tidak menggunakan badan atau bahu jalan untuk parkir, selama menunggu antrean masuk areal pabrik.(ais)