25 April 2025

Get In Touch

Tempat Wisata di Lamongan Telah Dibuka, Pengunjung Harus Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan.

LAMONGAN (Lenteratoday) – Sebagai kabupaten dengan level 1, Lamongan mulai membuka sejumlah tempat wisata dan membuka ijin hajatan bagi masyarakat. Masyarakat dapat mulai berlibur ke tempat wisata dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan.

Berdasarkan Inmendagri, kata Nalikan, Lamongan masih berada di kriteria PPKM level 3 dan berdasarkan asesmen dari Kemenkes RI Lamongan menjadi satu-satunya kabupaten dengan level 1.

"Sesuai dengan SE Bupati Lamongan yang baru, untuk tempat wisata dapat mulai beroperasi dengan kapasitas 25 persen," katanya, Kamis (9/9/2021).

Untuk waktu operasi dibatasi hingga pukul 16.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat. Jalur keluar masuk juga diskenariokan sedemikian rupa untuk menghindari tumpukan pengunjung.

"Syarat wajib lainnya adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung dan pegawainya," katanya.

Selain mengatur tentang dibolehkannya tempat wisata untuk buka, lanjut Nalikan, SE Bupati yang baru juga mengatur tentang penyelenggaraan hajatan yang saat ini dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk pemberlakuan pembatasan jumlah undangan sebanyak 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Jumlah ini (25 persen, red) termasuk apabila penyelengara hajatan mempekerjakan pekerja seni hiburan dalam acara hajatan tersebut. Jadi tidak boleh los dol lah," tandasnya.

Yang juga harus difahami keluarga penyelenggara hajatan adalah kewajiban untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti, thermo gun, masker, tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Dan harus ada koordinasi dengan Satgas desa dan kecamatan untuk mulai menerapkan kebiasaan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti di lokasi wisata, penyelenggara hajatan juga harus mengatur alur masuk dan keluar sehingga tidak terjadi penumpukan atau kerumunan. Dan yang tidak kalah penting adalah mengupayakan agar tidak makan di tempat.

Pemkab Lamongan sudah membuat batasan-batasan dalam banyak kegiatan masyarakat. Itu semua diatur dalam SE Bupati Lamongan Nomor 443.2 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus di Lamongan yang baru ini.

SE tersebut juga sudah dikirimkan ke OPD dan instansi untuk disosialikasikan kepada masyarakat.

Bagaimana kalau ada yang melanggar? Pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam SE Bupati ini, tandas Nalikan, dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.