
SURABAYA (Lenteratoday) – Pemprov Jatim terus berupaya meringankan beban masyarakat di masa Pandemi Covid-19. Salah satunya adalah dengan kembali menerapkan program pemutihan, dan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tanggal 9 September hingga 9 Desember mendatang.
Pemutihan ini diantaranya adalah pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB. Sedangkan untuk insetifnya adalah berupa diskon pajak baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Abimanyu menjelaskan kebijakan tersebut berlaku dalam rangka memperingati hari jadi Jawa Timur. Selain itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ingin memberi keringanan kepada masyarakat.
“Harapannya, program ini menjadi stimulan bagi wajib pajak di masa Pandemi Covid-19,” katanya Rabu (8/9/2021).
Pemutihan ini di antaranya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan denda untuk PKB, Serta pembebasan denda pembayaran BBNKB. Sedangkan untuk diskon adalah 20 persen untuk roda dua dan tiga, dan 10 persen untuk roda empat dan selebihnya. “Khusus diskon hanya berlaku pada pajak tahun terakhir,” jelas dia.
Dia menjelaskan, jika kendaraan yang pajaknya mati tiga tahun, maka diskon hanya berlaku untuk tahun terakhir. Dua tahun sebelumnya, dikenakan tarip pajak yang sama. Namun demikian, wajib pajak tidak dikenakan denda.
BBNKB, tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, kendaraan mutasi dari luar provinsi Jawa Timur, dan kendaraan milik pemerintah. Dengan kebijakan tersebut diharapkan wajib pajak segera memanfaatkan layanan tersebut.
Pemerintah provinsi memiliki hitungan tersendiri dalam menerapkan kebijalan tersebut. Perkiraan insentif atau denda pajak yang dibebaskan bisa mencapai Rp 238.642.574.646. Lalu pajak yang terserap diperkirakan bisa mencapai Rp 1.813.976.858.183.
Abimanyu juga menyampaikan pencapaian penyerapan pendapatan dari sektor pajak hingga Sekarang. Yakni Rp 9.655.022.195.322 atau setara dengan 73,16 persen dari target pendapatan dari sektor pajak. Total target pendapatan dari sektor pajak pada 2021 mencapai Rp 13.197.429.290.118. ‘’Kami berharap, program ini bisa menggenjot penyerapan pajak sehingga target terpenuhi,’’ ujarnya.
Program pemutihan, pembebasan denda, dan diskon merupakan kali kedua pada 2021 ini. Awal tahun, pemerintah menerapkan program yang sama. Kala itu, tujuan program adalah murni meringankan beban masyarakat. Kali ini, pemerintah menerapkannya kembali dalam rangka memperingati Hari Jadi Jawa Timur. (ufi)