PPKM Diperpanjang, Masyarakat Jangan Khawatir Dengan Aktivitas Dan Mobilitas Yang Terbatas

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Masyarakat Kota Palangka Raya dihimbau untuk bisa menerima dan menjalani perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa perlu khawatir secara berlebih.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu menjaga ketat protokol kesehatan terlebih saat sedang berada di luar rumah. Karena dengan menjadikan Prokes kebiasaan sehari-hari, inilah yang bisa melindungi masyarakat dari paparan Covid-19.
"Tujuan diperpanjangnya PPKM adalah untuk kepentingan dan kebaikan seluruh masyarakat, secara ekonomi memang berat tapi prioritas saat ini adalah kesehatan masyarakat," papar Sigit, Jumat (10/9/2021).
Selain itu Sigit menambahkan jika dampak dari PPKM sudah terlihat, dengan menurunnya angka penyebaran COVID-19 yang dapat ditekan sehingga tidak separah seperti beberapa minggu sebelumnya. Tentunya ini merupakan sesuatu yang positif dan harus kita dukung agar penyebaran Covid-19 semakin menurun.
"Meskipun PPKM di Palangka Raya diperpanjang namun dalam penerapannya sedikit berbeda, karena Pemkot memberi kelonggaran kepada beberapa tempat wisata untuk bisa beroperasi di tengah pandemi tapi dengan penerapan Prokes yang ketat," ungkap Sigit.
Politisi yang menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng mengatakan dengan masih berjalannya PPKM kegiatan serta mobilisasi masyarakat tidak jauh berbeda dengan sebelumnya dan masih terbatas.
Untuk perkantoran tetap dibatasi hanya 25 persen dari staf yang bekerja pada bidang non esensial yang boleh bekerja di kantor atau Work From Office (WFO), dengan standar prokes yang ketat.
"Dengan konsekuensi jika ditemukan adanya klaster penyebaran COVID-19 di kantor yang bersangkutan, maka kantor tersebut harus ditutup selama lima hari untuk proses sterilisasi," jelas Sigit.
Lebih jauh Sigit menjabarkan jika sektor esensial yang dapat berjalan sampai 50 persen WFO, terbatas hanya pada sektor jasa keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Perpanjangan PPKM di Kota Palangka Raya yang berlangsung sampai tanggal 20 September 2021 yang akan datang, sesuai dengan ketetapan Menteri Dalam Negeri melalui instruksi nomor 40 tahun 2021.
"Kami harap masyarakat bersabar dan mematuhi ketetapan perpanjangan PPKM, agar penyebaran Covid-19 terus menurun, Pemkot juga berusaha tetap menjalankan pembangunan dan perbaikan infrastruktur untuk menyeimbangkannya," pungkas Sigit.(nov)