
Madiun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun dan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun sepakat untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor informal.
Dalam berkas raperda yang diajukan DPRD Kota Madiun terdapat poin tentang pemberian santunan bagi orang meninggal. Besaran uang duka tersebut Rp 1 juta rupiah dan akan diberikan melalui ahli waris yang ditinggalkan.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan uang duka, yakni warga harus mengurus akta kematian, KTP penerima dan surat mengetahui dari RT-RW.
Menanggapi raperda tersebut Walikota Madiun Maidi mengapresiasi inisiatif langkah dewan untuk memperdulikan rakyatnya. Oleh karenanya ia berharap ekskutif dan legislatif terus bersinergi demi kemajuan Kota Madiun.
"Yang jelas perda inisiatif dari dewan ini harus bersinergis. Sinergis ini harapanya Kota Madiun itu tidak ada kesulitan orang hidup. Artinya semua yang susah tidak jadi berkelanjutan," ungkapnya usai rapat paripurna, Senin ( 17/2/2020).
Artinya, lanjut Walikota, jika ada orang meninggal di Kota Madiun, pemerintah tidak memandang status sosialnya. Ia menegaskan pemerintah harus bahu membahu bersama rakyat, karena keduanya saling terikat dan saling membutuhkan.
"Uang duka ini tidak melihat itu masyarakatnya tidak mampu atau mampu, tapi ini semua (untuk) orang duka ada di Kota Madiun," katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan jika raperda ini bentuk semangat para anggota dewan untuk jaminan sosial terhadap masyarakat.
Ia menargetkan, raperda ini akan rampung sebelum APBD semester pertama tahun 2020. Raperda akan dilesaikan dan itu kita berlakukan segera pertengahan tahun 2020. Selain itu pihaknya harus menyesuaikan dengan kemampuan daerah, tren kematian, hingga besaran APBD yang telah siapkan.
"Selama yang bersangkutan bersedia (untuk) mengurus aturan itu, kita akan alokasikan. Kita tidak memaksa untuk mengurus ini tapi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi. Ya salah satunya akta kematian, KTP penerima (ahli waris) dan mengetahui RT-RW," jelas Andi.
Nantinya jika perda ini sudah disetujui, pihaknya akan mengundang kembali para stakeholder terkait. Meliputi lurah, mudin, pengolah jasa pemakaman, RT, RW dan tentunya warga Kota Madiun.
"Nanti akan kita sosialiasikan, kemarin kita juga sudah uji publik stakeholder terkait. Dan mereka sangat antusias dengan perda. Setelah perda itu (jadi) kita undang kembali kita sosialisasikan kembali kepada masyarakat," pungkas politisi PDI-Perjuangan ini. (Sur)