
Pasuruan - Sebuah rumah di kawasan elit Taman Dayu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dijadikan pabrik narkoba jenis shabu. Komplek perumahan yang dijaga security 24 jam ini disewa sejak Oktober 2019 lalu oleh pengacara, wartawan LSM dan pengedar narkoba.
Sejumlah bahan baku dari obat-obatan yang harus menggunakan resep dokter ini dipasok dari sebuah apotik. Sekali produksi, pabrik di rumah elit ini bisa menghasilkan 100-200 gram narkoba jenis shabu.
Hasil produksi shabu dengan kualitas bagus ini sudah distribusikan melalui pengedar di Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya. Aksi jahat komplotan yang mengerti hukum dan bahaya narkoba ini terhenti setelah petugas Satreskoba Polres Pasuruan menggerebek pabrik shabu tersebut pada awal pekan lalu.
Pada penggerebekan pabrik shabu, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Siswanto (advokat), Hananto (wartawan), Yusuf (LSM), Suwandi, Hidayatus Solikin, Samuel, Heru Sukariyanto.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 20, 39 gram shabu dan bahan baku berbagai jenis obat dan peralatan untuk produksi.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyatakan prihatin atas tindak kejahatan sekelompok orang yang mengerti akan aturan hukum dan bahaya narkoba. Aksi kejahatan ini diduga juga melibatkan dokter dan apatik sebagai penyuplai bahan obat-obatan yang tidak dijual bebas.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain yang menyuplai obat-obatan dengan resep dokter. Bahan baku dengan jumlah besar tidak dijual bebas di pasaran,” kata Kapolres AKBP Rofiq Ripto.
Berdasar keterangan tersangka, rumah produksi yang disewa sejak Oktober ini tidak didiami setiap hari. Mereka secara sengaja telah menyiapkan rumah tersebut sebagai rumah produksi narkoba jenis shabu.
“Sekali produksi, mereka menghasilkan 100-200 gram narkoba jenis shabu. Mereka juga sudah menjual melalui pengedar di Pasuruan dan sekitarnya,” tandas AKBP Rofiq Ripto. (oen)