
BONDOWOSO (Lenteratoday) - Bupati Bondowoso, Salwa Arifin serta pihak Inspekatorat Pemkab Bondowoso mengambil langkah cepat dalam menangani kasus viral video pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang asyik joget saat kondisi PPKM Level 2.
Dalam video viral itu terkuak ternyata Kepala Disdikbud Sugiono Eksantoso dangdutan saat jam dinas. Tampak ia melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sementara lokasi kejadian, yakni di salah satu SMP di Tegalampel.
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, Sugiono dan lawan duetnya tak memakai masker dengan benar malah ditaruh di dagu.
Bupati Bondowoso dan Inspektorat Pemkab akhirnya membentuk majelis etik untuk menangani kasus itu. Dalam kasus itu, selain diduga melanggar protokol kesehatan, juga dianggap mencederai lembaga pendidikan. Bupati Bondowoso, Salwa Arifin juga telah memanggil Kadisdikbud Sugiono untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. "Kami putuskan untuk membentuk majelis kode etik. Keanggotaan sesuai dengan ketentuan tersendiri," kata Bupati Bondowoso Salwa Arifin, Senin (13/9/2021).
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso Ahmad mengatakan, pihaknya telah menggali data dan mengklarifikasi ke sejumlah pihak dan hasil sementara diduga memang ada aktivitas dangdutan di salah satu kelas di SMP 5. "Yang jelas untuk kepentingan pendalaman biar majelis yang mendalami terhadap apa yang terjadi di dalamnya, itu sifatnya masih dugaan terhadap pelanggaran," kata Kepala Inspektorat Pemkab Bondowoso Ahmad.
Selanjutnya, soal keanggotaan dalam majelis itu tetap menjadi kewenangan bupati. Selain itu, dalam aturan PP nomor 42 Tahun 2008 maupun di Perbup nomor 55 Tahun 2016 soal majelis etik menjadi kewenangan bupati. (mok)