20 April 2025

Get In Touch

Raperda Pemberdayaan Ormas Harus Fokus pada Fungsi dan Fasilitasi

Gedung DPRD Jatim
Gedung DPRD Jatim

SURABAYA (Leteratoday) – Beberapa faksi di DPRD Jatim menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus fokus pada fungsi dan fasilitasi.

Juru bicara Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN) DPRD Jatim, Artono, menyampaikan bahwa ada tiga hal yang harus difokuskan pada Raperda tersebut. Tiga hal itu yakni kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya Manusia (SDM). Tiga hal itu merupakan penjabaran dari aturan yang lebih tingggi dengan tanpa menafikan kekhasan, kearifan, dan kebutuhan yang sesuai dengan masyarakat Jawa Timur.

“Karena itu, dalam Raperda ini perlu untuk memperjelas dan mempertegas tiga fokus fasilitasi dimaksud. Pokok-pokok materi apa yang diatur. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka fasilitasi Pemberdayaan Ormas, terkait dengan legal draffting, Raperdanya, dan keterkaitan antara naskah akademik dengan Raperda,” katanya pada jawaban fraksi atas pendapat Gubernur Jawa Timur saat rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (13/9/2021).

Terkait dengan paparan tersebut, Artono menyampaikan bahwa sumber hulunya adalah naskah akademik sebagai dasar legitimasi dan justifikasi akademik dari sebuah Raperda perlu untuk dilakukan perbaikan dengan memperhatikan objek kajian dan landasan yuridisnya. Diantaranya adalah dengan memperhatikan berbagai Undang-Undang di atasnya.

Selain itu FKBN juga mengusulkan supaya Raperda ini juga mengandung materi muatan lokal yang khas dalam suatu daerah, yakni sesuatu yang lahir, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat setempat.

“Ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan demikian, Raperda dimaksud akan menjadi regulasi daerah yang mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah, khususnya terkait Pemberdayaan Ormas menuju lembaga kemasyarakatan yang unggul, modern, dan berkemajuan,” tandasnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Sri Hartatik, mengatakan bahwa dalam Raperda tersebut perlu adanya pemberian kriteria Ormas yang bisa mendapatkan pemberdayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Fraksi Partai Golkar juga meminta supaya Raperda tersebut pemberian persyaratan bagi struktur  kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan pada tingkat Provinsi Jawa Timur dan pada beberapa daerah di kabupaten/kota di Daerah.

Terkait dengan sanksi yang bisa dijatuhkan pada Ormas, Sri Hartatik menyebutkan bahwa sanksi bisa diatur pada pasal tersendiri. “Sanksi dapat berupa penghentian program pemberdayaan dan pencabutan pemberian penghargaan oleh Pemerintah Provinsi bagi Organisasi Kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Andy Firasadi, mengungkapkan bahwa Ormas yang berada dan beraktivitas di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur wajib menjunjung tinggi Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Raperda juga harus memuat akan hak dan kewenangan Pemprov Jatim pada Ormas. Antra lain pembinaan dan pemberdayaan Ormas yang berada di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur. “Kemudian juga ada hak untuk membekukan dan atau membubarkan organisasi kemasyarakatan jika Ormas tersebut melakukan pelanggaran berat atas aturan perundangan yang berlaku, baik yang berasal dari tindakan dan atau keputusan aparat penegak hukum (APH) maupun hasil akhir dari pengelolaan pengaduan masyarakat,” tandasnya. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.