06 April 2025

Get In Touch

Temuan PPLH Mangkubumi, Jawa Timur Jadi Destinasi Subur Penjualan Kayu-Kayu Ilegal

Suasana Konferensi pers PPLH Mangkubumi di Hotel Luminor Jemursari Surabaya (14/09/2021).
Suasana Konferensi pers PPLH Mangkubumi di Hotel Luminor Jemursari Surabaya (14/09/2021).

SURABAYA (Lenteratoday)  - Penebangan hutan dan penjualan kayu-kayu ilegal masih banyak berkeliaran di Indonesia. Ada 5 provinsi yang rentan dijadikan destinasi jual-beli kayu ilegal (hingga membuat surat palsu terkait legalitas dan perizinan penjualan kayu), yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua Barat, Maluku Utara dan Kalimantan Tengah.

Juru Bicara Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Agus Budi Purwanto menegaskan bahwa pemalsuan dokumen semacam itu menjadi modus yang paling sering dilakukan oleh pelaku kejahatan kehutanan.

"Selain itu, pelaku ekspor dengan mudahnya meraub keuntungan dari jual-beli dokumen V-Legal. Praktik ini kalau dibiarkan akan merusak kredibilitas SVLK (sistem verifikasi legalitas kayu, red) yang selama ini telah dipromosikan ke tingkat internasional, sebagai sistem untuk mencegah pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal," tegasnya, Selasa (14/09/2021).

Dalam upaya memberantas praktik distribusi kayu-kayu ilegal itu, lanjut Agus, PPLH Mangkubumi melibatkan masyarakat adat dan lokal di 5 provinsi tersebut. Agar SVLK dapat terpantau dengan baik, membantu penegakan hukum yang efektif.

"Pemantauan itu sudah kami lakukan sekitar 1 tahun, dilakukan dengan menggunakan strategi hulu-hilir pada 32 unit manajemen/pemegang Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK). Ada beberapa temuan pula yang kami dapatkan," imbuhnya.

Beberapa temuan yang disampaikan Agus bahwa Surabaya dan Gresik menjadi destinasi utama kayu-kayu ilegal dari pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Di sisi lain, ada pula Semarang yang memiliki banyak eksportir non-produsen dan memperjualbelikan dokumen V-Legal.

Juru Kampanye Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Deden Pramudiana menegaskan, sebanyak 80% temuan, telah dilaporkan kepada penegak hukum maupun Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Hampir semua ditindaklanjuti melalui pembekuan dan pencabutan S-LK, maupun penyidikan dan penindakan penegak hukum.

"Harus ada sanksi tegas yang berefek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan. Sanksi juga perlu diberikan kepada Lembaga Sertifikasi (LS) yang tidak menjalankan prosedur," bebernya.

"Kementerian LHK melalui UPT Kehutanan maupun Dinas Kehutanan setempat harus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SVLK, supaya kredibilitas SVLK dapat dipertahankan," pungkasnya. (Ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.