06 April 2025

Get In Touch

Warga Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penarikan Gugatan Greenfields ke Polisi

Kuasa hukum warga yang diduga dipalsukan tanda tangannya, Joko Trisno Mudiyanto menunjukkan bukti Lapdu ke Polres Blitar
Kuasa hukum warga yang diduga dipalsukan tanda tangannya, Joko Trisno Mudiyanto menunjukkan bukti Lapdu ke Polres Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Warga penggugat Class Action PT Greenfields, melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan penarikan gugatan ke polisi.

Disampaikan kuasa hukum warga yang merasa tidak pernah tanda tangan menarik gugatan pada PT Greenfields, Joko Trisno Mudiyanto kalau pihaknya telah diberikan kuasa oleh 6 warga untuk melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ke polisi. "Lapdu sudah saya masukkan ke SIUM Polres Blitar, Selasa(14/9/2021) kemarin siang," ujar Joko, Rabu(15/9/2021).

Lebih lanjut Joko menjelaskan Lapdu ini terkait dengan pelanggaran pidana pasal 263 KUHP ayat 2 yaitu barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah surat itu asli atau tidak dipalsukan dan mendatangkan kerugian. "Karena sesuai temuan saat Inzage atau pengecekan data 157 warga menarik gugatan yang disampaikan Greenfields pada PN Blitar, ternyata ada 10 orang yang merasa tidak pernah tanda tangan," jelasnya.

Ditandaskan Joko indikasi kuat adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan ini, 10 warga tersebut menyatakan tidak pernah tanda tangan dan tidak pernah mendapatkan form penarikan gugatan tersebut. "Bahkan ada 6 warga yang mengecek sendiri tulisan dan tanda tangannya tidak sama, sehingga dapat dipastikan kalau tanda tangan tersebut palsu. Serta ada 1 orang yang tidak bisa tanda tangan hanya bisa cap jempol tapi ada tanda tangannya pada surat penarikan gugatan tersebut," tandasnya.

Selain itu 4 warga lainnya yang sudah menyerahkan KTP aslinya, ketika dicek tidak sama tanda tangannya dengan tanda tangan dalam form penarikan gugatan yang disampaikan pihak tergugat PT Greenfields melalui kuasa hukumnya. "Bukan hanya tidak sama tapi mirip, tapi jauh berbeda dan memang bukan tanda tangannya," ungkap Joko.

Oleh karena itu setelah mendapat kuasa 6 dari 10 warga yang diduga dipalsukan tanda tangannya tersebut, sebagai kuasa hukum Joko melaporkan 5 orang yaitu legal dan staf legal PT Greenfields. "Karena mereka ini bekerja untuk PT Greenfields, maka kami anggap sebagai bagian dari PT Greenfields," terangnya.

Adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang menggugat PT Greenfields, jelas merugikan kuasa hukum warga. "Karena menyampaikan adanya 157 warga yang menarik gugatannya, menimbulkan opini yang tidak baik dan berpikiran macam-macam. Ini bohong, maka perlu diluruskan," sesalnya.

Ditambahkan Joko kalau Lapdu dugaan pidana pemalsuan tanda tangan ini berbeda kasusnya dengan gugatan perdata (Class Action), biar nanti dibuktikan oleh kepolisian. "Apalagi kalau yang digunakan itu sesuatu yang dipalsukan, ini merupakan pelecehan peradilan di Indonesia khususnya di Kabupaten Blitar," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 258 kepala keluarga (KK) melakukan gugatan Class Action pada PT Greenfields menuntut ganti rugi atas dampak pencemaran limbah kotoran ternak, yang diduga dibuang ke sungai. Kemudian pihak PT Greenfields menyampaikan data adanya 157 yang warga menarik gugatannya, ternyata setelah proses Inzage diketahui 127 tidak masuk dalam daftar waega yang menggugat. Kemudian sisanya 30 orang, 10 orang tidak pernah tanda tangan, 7 orang kembali masuk dalam gugatan dan hanya 13 orang yang mencabut gugatannya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.