25 April 2025

Get In Touch

Pemkab Jember Targetkan Sertifikasi 1.200 Aset Daerah

Bupati Jember Hendy Siswanto saat menerima sertifikat aset daerah dari Kakanwil BPN Jatim Jonahar.
Bupati Jember Hendy Siswanto saat menerima sertifikat aset daerah dari Kakanwil BPN Jatim Jonahar.

JEMBER (Lenteratoday) - Pemkab Jember menargetkan akan mensertifikasi sekitar 1.200 berupa tanah aset milik pemerintah daerah. Hal itu merupakan respon Pemerintah Daerah Kabupaten Jember atas dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar Jember segera melakukan percepatan sertifikasi dan pengamanan aset tahun ini.

Meski demikian, tidak mudah dan cepat dalam proses sertifikasi tersebut, sebab diperkirakan itu akan selesai pada tahun depan. Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan, saat ini dirinya baru menerima penyerahan 17 sertifikat aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar di Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa (14/09/2021). 

"Saat ini sudah diserahkan 17 sertifikat aset Pemkab Jember, jadi total sudah diserahkan 44 sertifikat dari total 1.200 lebih dalam wujud lahan dan bangunan. Sertifikasi ditargetkan akan selesai pada tahun 2021 sekira 400 sertifikat dan dilanjutkan tahun berikutnya," kata Bupati Jember Hendy Siswanto.

Pihaknya juga menyampaikan keseriusannya kepada Kakanwil BPN Jatim dalam menginventarisir tanah pesisir pantai selatan Jember yang membentang dari Taman Nasional Meru Betiri, hingga perbatasan Paseban Kencong dan Lumajang. "Ke depan kami meng-HPL-kan (Hak Pengelolaan Lahan), yang tujuannya kami akan mengatur semua. Penertiban itu bertujuan agar kelak jika ada yang akan memanfaatkan lahan itu, maka Pemkab Jember bisa masuk di dalamnya," katanya.

Selain itu, tujuannya untuk kemakmuran masyarakat pesisir, yang memang masih dibawah kemiskinan.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar mengatakan, pihaknya apresiasi semangat Bupati Hendy untuk mensertifikatkan semua aset milik pemerintah daerah. "Jadi kenapa kok KPK mendampingi Pemda dan BPN, artinya kalau ada asset yang dikuasai masyarakat, KPK bisa masuk. Pemkab Jember cukup terbuka menyampaikan informasi terkait aset milik daerah, sehingga mempermudah proses pengukuran," terang Jonahar.

Soal sertifikasi tanah pesisir, Jonahar menyepakati dan akan menyampaikan itu kepada menteri terkait, karena kebijakan itu dapat meningkatkan potensi kelautan dan perikanan di pantai selatan Jember. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.