LAGI-lagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan berbagai 'dosa' alias permasalahan terkait pelaksanaan Program Penanganan Covid-19 di Indonesia. Ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,94 triliun. Hal itu berdasarkan 2.843 permasalahan yang ditemukan tahun 2020. Pemicunya didominasi oleh elemahan sistem pengendalian intern, permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan permasalahan 3e (ketidakhematan, ketidakefisienan, ketidakefektifan). Dikhawatirkan kondisi terulang di tahun ini. Mengingat, realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saja belum optimal. Data teranyar, di triwulan III 2021 dana baru terserap sebesar Rp 377,5 triliun, atau 50,7 persen dari pagu Rp744,77 triliun. Itu uang rakyat lho! BACA BERITA LENGKAP DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/09/15092021.pdf
[3d-flip-book id="66248" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/09/15092021.pdf">