25 April 2025

Get In Touch

Polisi Proses Lapdu Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Warga Penggugat Greenfields

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantoro.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantoro.

BLITAR (Lenteratoday) - Sehari setelah mendapat laporan pengaduan (Lapdu) kuasa hukum warga, yang tanda tangannya diduga dipalsukan oleh pihak PT Greenfields.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantoro ketika dikonfirmasi mengenai adanya Lapdu dugaan pemalsuan tanda tangan warga membenarkan, telah menerima tembusannya. "Saat ini sudah kita tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan," tutur AKP Yudo, Kamis (16/9/2021).

Dijelaskan AKP Yudo dalam proses penyelidikan nanti, akan memanggil para korban dan saksi terkait pengaduan tersebut. "Untuk dimintai keterangan, tentang pemalsuan tanda tangan yang diadukan," jelasnya.

Laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan ini dilakukan oleh lawyer atau penasehat hukum warga. "Langsung ke Polres Blitar, disposisinya belum kami terima tapi ada tembusannya," ungkapnya.

Kapan pemanggilan korban dan saksi, AKP Yudo menambahkan secepatnya, karena laporan baru diterima sehari. "Secepatnya, kan laporan juga baru diterima," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Joko Trisno Mudiyanto (JTM) memasukkan Lapdu mengenai dugaan pidana pemalsuan tanda tangan warga, yang menarik gugatannya pada PT Greenfields ke Polres Blitar.

Dalam lapdu tersebut, Joko melaporkan 5 orang head legal dan staf legal PT Greenfields, yang menggunakan surat penarikan gugatan 157 warga dan ditemukan 10 diantaranya diduga palsu.

Terungkapnya dugaan pelanggaran pasal 263 ayat 2 barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, seolah olah surat itu asli atau tidak dipalsukan dan mendatangkan kerugian dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun ini. Berawal dari hasil temuan pada proses Inzage atau pengecekan data 157 warga yang menarik gugatannya, oleh tim kuasa hukum warga bersama panitera PN Blitar.

Ternyata dari data 157 warga menarik gugatannya, yang diserahkan oleh kuasa hukum PT Greenfields. Setelah proses Inzage diketahui 127 tidak masuk dalam daftar warga yang menggugat, kemudian sisanya dari 30 orang, 10 orang tidak pernah tanda tangan, 7 orang kembali masuk dalam gugatan dan hanya 13 orang yang mencabut gugatannya.

Sebanyak 6 dari 10 orang yang merasa tidak pernah tanda tangan, diduga tanda tangannya dipalsukan. Indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ini 6 warga yang mengecek sendiri tulisan dan tanda tangannya tidak sama, sehingga dapat dipastikan kalau tanda tangan tersebut palsu. Serta ada 1 orang yang tidak bisa tanda tangan hanya bisa cap jempol tapi ada tanda tangannya pada surat penarikan gugatan.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.