21 April 2025

Get In Touch

Pemkab Sidoarjo Bersama Bea Cukai Terus Sosialisasi Pemberatasan Rokok Ilegal

Sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal di Sidoarjo.
Sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal di Sidoarjo.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi Pemerintah dan pengetahuan tentang cukai adalah hal yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat terutama para Aparat Desa sebagai ujung tombak pemerintahan. Sebagai sumber penerimaan negara, Pemerintah membagikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) secara rutin kepada seluruh daerah otonomi, termasuk Kabupaten Sidoarjo untuk kegiatan yang mendukung penanganan dampak asap rokok, alat kedokteran untuk penanganan penderita akibat dampak rokok.

Kasubag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sidoarjo ,Sri Warso Yudono, dalam acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang diselenggarakan di Balai Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/09/21), mengatakan Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu wilayah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo yang cukup strategis secara ekonomis maupun kultur sosial budaya.

Dengan wilayah Kabupaten Sidoarjo yang begitu luas, penduduk yang cukup banyak dan sebagian besar menjadi konsumen rokok, maka hal ini memberikan peluang kepada pelaku usaha yang hanya mementingkan keuntungan semata untuk berbuat curang dengan cara memalsukan cukai hasil tembakau. Perlu adanya dukungan dari Pemerintah pusat untuk meminimalisir terjadinya kecurangan para pelaku usaha yaitu dengan adanya kegiatan sosialisasi di Kabupaten Sidoarjo.

"Sidoarjo merupakan daerah yang cukup strategis bagi perindustrian rokok, maka dari pemaparan tadi saya jelaskan bagaimana manfaat dari DBHCT tersebut masyarakat. Intinya dari masyarakat untuk masyarakat " ungkapnya pada acara yang dihadiri 100 orang peserta mulai dari Kepala Desa, Aparat Desa, Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat.

Sri Warso Yudono, menambahkan bahwasanya adanya amanah dari pemerintah pusat untuk membuat wilayah khusus perindustrian rokok karena masih banyaknya industri roko ilegal yang masuk ke Kabupaten Sidoarjo.

"Adanya amanah dari pemerintah pusat untuk Pemkab Sidoarjo agar bisa menyediakan wilayah khusus Industri Rokok ini agar bisa meminimalisir beredarnya rokok ilegal serta merangkul para pelaku Home Industri ilegal agar bisa legal. Toh perijinannya juga Gratis," ungkap Sri Warso Yudono.

Selain menghadirkan Kasubag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sidoarjo ,Sri Warso Yudono, sebagai nara sumber, acara sosialisasi tersebut juga menghadirkan nara sumber Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Sidoarjo Yulafreean Dwiandianto dan dari Satpol-PP. Sosialisasi terdiri dari 2 sesi, yaitu pemaparan dari Bea Cukai Sidoarjo terkait Ketentuan di Bidang Cukai pada sesi pertama, dan penjelasan tentang materi tentang DBHCT.

Yulafreean Dwiandianto, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Sidoarjo, menyampaikan sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.

“Sosialisasi yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat DBHCHT. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” katanya.

Serta, melalui acara ini, diharapkan para peserta bisa memahami aturan cukai serta dapat menyampaikan pengetahuan yang didapat selama sosialisasi kepada masyarakat di desanya masing-masing sehingga tujuan pengenaan cukai, mengawasi atau membatasi penggunaan barang tertentu dalam rangka memelihara kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban masyarakat dan lainnya bisa tercapai.

Dia juga menyampaikan tentang pengertian cukai, jenis-jenis Barang Kena Cukai (BKC), pelunasan dan pembayaran cukai, analisis pelanggaran cukai beserta modusnya yang marak terjadi di masyarakat. Selain itu, dijelaskan pula tentang identifikasi pita cukai melalui kasat mata atau beberapa alat seperti kaca pembesar dan lampu UV.

Serta, Para pelaku Rokok ilegal dapat ancaman dipidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan ada dendanya juga. Itu diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang diubah dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007. (ang/ADV)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.