
SURABAYA (Lentaratoday) – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 Tahun 2021 untuk daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali, untuk jam operasional restoran atau rumah makan dan kafe sampai maksimal pukul 00.00. Ini berlaku mulai tanggal 21 September - 4 Oktober 2021.
Menanggapi aturan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya berharap agar baik pedagang maupun pengunjung dapat menaati protokol kesehatan. “Kita sudah mendengar keluhan pengusaha, baik itu yang di PKL, pasar yang sangat kasihan sekali. Di mana-mana sepi. Makanya yang perlu kita antisipasi adalah menaati protokol kesehatan (Prokes). Kalau prokes bisa diterapkan di mana pengunjung dan penjual saling mengingatkan, maka hal semacam ini bisa berjalan dengan baik,” kata Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Kamis (23/9/2021).
Armuji menambahkan, sosialisasi kepada pedagang sudah dilakukan melalui berbagai media. Hanya saja kepastiannya menunggu sejauh mana kesiapan dari pihak pedagang.
“Yang penting mereka berani mengingatkan pengunjung untuk menjaga prokesnya. Itu yang penting, kuncinya ada di situ,” imbuhnya.
Dari hasil pengamatanya di lapangan, kesadaran para pedagang tradisional untuk menaati protokol kesehatan juga sudah mulai terbangun. Ini terlihat dari pedagang yang memakai masker dan tersedianya tempat cuci tangan baik di pasar maupun di pedagang PKL.
Agar protokol kesehatan semakin terjaga, Armuji mengatakan akan menyiagakan satgas keliling. Satgas keliling ini nantinya bertugas untuk mengingatkan dan mengantisipasi bila terjadi kerumunan.
Selain itu, Armuji mengatakan, swab hunter juga akan digalakkan kembali.
“Ini yang harus kita lakukan, kalau gak nanti kita lengah, (virusnya) bisa menyebar ke mana-mana,” pungkasnya.(ist)