06 April 2025

Get In Touch

Kuasa Hukum Saling Tuding Pada Sidang Mediasi Kasus Greenfields

Kuasa hukum warg penggugat, Rudi Puryono (depan) usai sidang mediasi di PN Blitar.
Kuasa hukum warg penggugat, Rudi Puryono (depan) usai sidang mediasi di PN Blitar.

BLITAR (Lenteratoday) - Kuasa hukum penggugat dan tergugat dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan PT Greenfields, saling tuding terkait gagalnya mediasi diluar sidang yang diberikan waktu 2 minggu oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Hal ini terjadi pada saat sidang mediasi ketiga, kasus gugatan Class Action warga kepada PT Greenfields yang digelar tertutup di PN Blitar, Senin(27/9/2022) siang.

Hadir dalam sidang ini kuasa hukum perwakilan warga penggugat, kuasa hukum tergugat PT Greenfields dan perwakilan turut tergugat Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim.

Usai sidang mediasi yang berlangsung lebih dari 1 jam ini, salah satu kuasa hukum warga penggugat, Rudi Puryono menyampaikan diketahui waktu 2 minggu yang diberikan hakim mediator untuk mediasi diluar persidangan. Faktanya pihak Greenfields menunjukkan undangan kepada perwakilan warga penggugat, sementara kuasa hukumnya tidak diundang untuk hadir. "Ini artinya tidak ada etika, karena jelas pada saat sidang kalau akan melakukan mediasi diluar persidangan silahkan menghubungi kuasa hukum penggugat yang nanti kan menghubungi principal (perwakilan warga penggugat) tapi tidak dilakukan," ujar Rudi.

Ditegaskan Rudi apa yang sudah disepakati saat sidang mediasi harus dilaksanakan oleh tergugat, pihaknya tidak menolak adanya mediasi diluar sidang. "Tapi tempatnya jug harus netral, jangan sampai menimbulkan konflik horizontal (antar warga penggugat dan tidak menggugat) seperti yang kita khawatirkan," tegasnya.

Dalam sidang mediasi ketiga ini juga, kuasa hukum warg penggugat sudah menyampaikan resum (ringkasan) gugatan sesuai perintah majelis hakim. "Isinya tetap konsisten dengan 3 hal pokok dalam gugata yaitu itu Greenfields harus menyediakan IPAL untuk mengolah limbahnya, mengembalikan dan menjaga kondisi lingkungan dan kompensasi atau ganti rugi warga," ungkapnya.

Selanjutnya setelah mediasi ketiga ini, akan dilanjutkan sidang mediasi keempat pada Kamis(30/9/2021) mendatang. Dengn agenda tanggapan atas resume penggugat, dari tergugat dan turut tergugat.

Sebaliknya, secara terpisah kuasa hukum atau legal PT Greenfields yang menghadiri sidang mediasi ketiga, Emilia Fajrin justru menuding kuasa hukum warga penggugat tidak ada itikad baik untuk mencari win win solution. "Karena kami sudah ada niatan baik, mengundang secara principal juga ada komunikasi dengan para penggugat. Tapi kami tunggu sampai sore tidak ada itikad baik, dengan alasan tempatnya tidak netral," kata Emilia.

Ditanya apakah Greenfields akan menawarkan tempat yang netral, menurut Emilia tidak ada omongan apapun. Seolah-olah pihaknya yang dibuat repot, mencari mereka (penggugat). "Seolah kita yang bersalah, seharusnya kalau ada itikad baik untuk mencari win-win solution. Tapi dari mereka tidak ada ke arah perbaikan, hanya menuntut secara material saja," elaknya.

Sepertu diberitakan sebelumnya, pada sidang mediasi kedua 13 September 2021 lalu, hakim mediator PN Blitar, Maimunsyah memutuskan memberikan waktu 2 minggu untuk melakukan mediasi diluar persidangan. Saat itu hakim juga meminta antara penggugat dan tergugat, saling komunikasi agar mediasi diluar sidang bisa berjalan dengan baik.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.