25 April 2025

Get In Touch

Aliansi Jurnalis Pamekasan Datangi Mapolres, Pertanyakan Kasus Kekerasan Wartawan

Aliansi Jurnalis Pamekasan Datangi Mapolres, Pertanyakan Kasus Kekerasan Wartawan

PAMEKASAN (LenteraToday) - Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) mendatangi Mapolres setempat. Tujuannya untuk mempertanyakan kelanjutan kasus kekerasan yang dialami salah satu  wartawan televisi bernama Fathor Rusi tahun 2020 lalu.

Saat itu, Fathor Rusi (Kontributor Indosiar) mendapatkan kekerasan fisik saat penutupan Wisata Bukit Bintang yang terletak di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Alat peliputan Rossi juga nyaris dirampas oleh beberapa oknum.

Ketua AJP Miftahul Arifin meminta polisi segera memproses hukum pelaku kekerasan. Apabila pelakunya tidak ditemukan maka pihaknya meminta agar  Koordinator Lapangan (Koorlap) harus bertanggung jawab.

"Kalau memang sangat kesulitan Korlap segera di proses sebagai penanggung jawab pada aksi penutupan wisata itu. Saya minta polisi segera mungkin menyelesaikan hal ini, masak sudah ganti dua kali Kasat masih tidak ada kejelasan," ujar Miftahul Arifin.

Fathor Rusi mengatakan kepada LenteraToday, Selasa (28/9/2021) Dia menegaskan bahwa kerja wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, dan semoga kedepannya tidak ada lagi korban kekerasan terhadap semua jurnalis di negara ini.

Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

"Saya janji akan segera menindaklanjuti hal ini, namun saya mohon waktu karena saya baru di sini (Polres Pamekasan),” katanya.(wan)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.